Permohonan pembuatan Akta kelahiran di Disdukcapil Brebes membludak (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Sejak satu pekan terakhir, permohonan pembuatan Akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), mulai membludak atau meningkat tajam hingga 200 persen.
Meningkatnya jumlah pemohon, terkait dispensasi pengurusan akta lahir bagi balita di atas satu tahun yang akan berakhir pada 31 Desember 2011.
Padahal dihari-hari biasa, Disdukcapil Kabupaten Brebes hanya melayani 300 pemohon. Namun sejak sepekan terakhir, meningkat hingga 900 pemohon.
"Sudah dua minggu terakhir ini, permohonan pembuatan akta kelahiran mulai membludak atau meningkat sampai 200 persen. Bahkan hari ini pemohon pembuatan akta kelahiran makin banyak lagi. Kemungkinan hingga Jumat 30 Desember 2011, pemohon masih terus mengalami peningkatan," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes, Ir. Daryono melalui Kasi Kelahiran dan Kematian Disdukcapil, Subur Sarwono, ketika dikonfirmasi PanturaNews di kantornya, Rabu 28 Desember 2011.
Menurut Subur, meningkatnya jumlah pemohon akta kelahiran, disebabkan batas waktu pemberian dispensasi pengurusan akta bagi balita di atas setahun akan habis pada 31 Desember mendatang.
"Pada 01 Januari 2012 nanti balita yang berusia di atas setahun diwajibkan mendapatkan surat penetapan pengadilan dalam pengurusan akta kelahirannya," terang Subur.
Dispensasi tanpa persidangan ini diperuntukkan bagi akta lahir anak yang terlambat setahun. Sesuai UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, bagi yang telat 1 tahun atau lebih harus mendapat penetapan pengadilan.
Ia menjelaskan, permohonan pembuatan akta kelahiran setiap tahun terus meningkat. Namun, dari 1.999.696 jumlah penduduk di Kabupaten Brebes sampai bulan September 2011, yang sudah mempunyai akta kelahiran baru mencapai 888.398 jiwa.
"Ini berarti masih sekitar 50 pesen lebih penduduk Kabupaten Brebes yang belum memiliki akta kelahiran," ujarnya.
Bagi warga yang akan membuat akta kelahiran, lanjut Subur, harus membawa kartu keluarga, KTP suami istri, surat nikah serta surat keterangan lahir.
"Bagi yang kepengurusannya di pengadilan, persyaratannya sama aja. Hanya saja tata caranya akan berbeda. Itu wewenang dari pengadilan," tandasnya.