Minggu, 25/12/2011, 01:09:51
Konser Musik Malam Tahun Baru Di Alun-Alun Ditentang
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Rencana pagelaran konser musik yang diselenggarakan oleh salah satu perusahaan rokok ternama pada malam penyambutan datangnya tahun baru 2012 di Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, mendapat tentangan keras sejumlah komponen masyarakat. Pasalnya, keramaian masa pecandu musik di lokasi itu, dinilai hanya akan menodai kawasan Masjid Agung yang berada di depan Alun-alun.

Pemkot Tegal diminta memerintahkan kepada penyelenggara untuk mengalihkan kegiatan itu ke lain tempat yang jauh dari tempat ibadah. Demikian disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, Minggu 25 desember 2011.

“Saya menghimbau kepada saudara Walikota Tegal, Ikmal Jaya, SE.Ak agar memperhatikan keberatan sebagian elemen masyarakat terhadap digunakannya kawasan Alun-alun Kota Tegal sebagai tempat berlangsungnya konser musik menyambut datangnya tahun baru 2012, yang akan diadakan oleh Perusahaan Rokok,” katanya.

Menurut Rofii, Walikota hendaknya respon dengan keberatan yang disampaikan sebagian elemen masyarakat tersebut. Keberatan itu didasarkan atas pertimbangan nalar dan manusiawi, karena dikawasan Alun-alun itu tempat ibadah berupa Masjid.

“Kesucian dan kehormatan Masjid sebagai tempat ibadah umat Islam, haruslah kita jaga bersama dari kemungkinan tindakan yang tidak beretika, serta tindakan-tindakan yang melanggar norma kesusilaan,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, kegiatan konser musik pada malam tahun baru itu, dipastikan akan menjadi magnet bagi para pecandu musik dari segala penjuru kota. Keramaian dan hiruk pikuk massa itu diprediksi mengundang kerawanan sosial. Terlebih lagi, massa yang berjumlah ratusan di lapangan terbuka itu sudah bisa dipastikan akan memproduksi sampah, serta melakukan tindakan tidak etis lainnya seperti buang air kecil di sembarang tempat.

“Jika pemerintah mau, perintahkan saja mereka untuk pindah dari Alun-alun ke lokasi lain yang lebih save dari tempat ibadah, seperti GOR Wisanggeni, kawasan wisata PAI, kawasan gedung PPIB atau kawasan Bumi Perkemahan (Buper). Sehingga kondusifitas kota bisa selalu dijaga, dan masing-masing elemen masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH mengatakan, agar Alun-alun Kota Tegal tidak lagi dijadikan bahan polemik. Menurutnya, surat pengumuman tentang pemanfaatan alun-alun sebagai ruang publik Nomor 665.1/001 tertanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh Pemkot Tegal semasa pemerintahan Walikota Adi Winarso, tidak dimaksudkan sebagai sterilisasi Alun-alun dari kegiatan yang mengundang keramaian.

“Jika dicermati secara seksama dan teliti, surat pengumuman itu tidak membahas persoalan yang krusial, surat itu masih wajar, tinggal bagaimana kita menafsirkannya,” tutur Edi.

Ditambahkan, dalam surat pengumuman tersebut disebutkan untuk bersama-sama menjaga fasilitas yang ada dan lingkungan Masjid Agung, serta berpartisipasi menjaga kebersihian, keindahan dan ketertiban.

"Dengan adanya hal itu berarti tidak benar, kalau alun-alun dilarang untuk digunakan. Selama dipergunakan sesuai dengan norma-norma dan peraturan pasti tetap dipersilahkan," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita