Lokasi pembangunan showroom mobil yang belum mengantongi ijin (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Proyek pembangunan gedung showroom mobil yang berlokasi di depan Pasar Bawang Klampok, Kecamatan Wansari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga tidak mengantongi ijin.
Dari pantauan PanturaNews, alat berat terlihat tengah melakukan tahap peninggian tanah dan beberapa pondasi terpantau juga sudah siap. Proyek bangunan tersebut memakan saluran sepadan yang biasanya menjadi aliran air irigasi warga. Akibatnya air meluap menggenangi sawah dan jalan menuju Luwungragi.
Berdasarkan sumber yang berhasil diperoleh PanturaNews, menyebutkan bangunan yang menempati lahan seluas 3,4 hektar tersebut milik PT Nasmako.
Aktivis petani bawang merah, H. Sukhaemi menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes harus bertanggungjawab menanggung kerugian yang dialami petani. Sebab, pembangunan tersebut jelas-jelas tidak memperhatikan AMDAL.
"Pemerintah, baik Bupati, DPU mapun pihak perijinan harus tanggungjawab, jangan korbankan petani bawang yang sekarang sudah menjerit akibat harga jualnya murah. Kini malah terancam gagal panen yang diakibatkan proyek pembangunan gedung showroom mobil yang diduga tak ada ijinnya itu," ujar Sukhemi, Senin 19 Desember 2011.
Hal senada dikatakan salah satu petani setempat, Wartim (31). Menurutnya, sebelum dibangun proyek gedung showroom mobil tersebut, tidak pernah banjir jika musim hujan. Namun setelah ada pembangunan proyek, saluran airnya kini hilang.
"Kalau petani sendiri jelas sangat keberatan dengan pembangunan showroom yang membuat banjir. Sedang tanaman bawang yang terus terendam air akan busuk. Bahkan ada juga yang terpaksa panen dini, daripada harus menanggung kerugian yang lebih besar," terangnya.
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pemkab Brebes, H Sugiyanto saat dikonfirmasi memilih tidak menemui wartawan. Namun, Kasi Pemrosesan KPPT, Muhammad Sodiq saat ditemui menjelaskan, bangunan milik PT Nasmako tersebut memang belum ada ijin pembangunannya. Sebab, Pemkab baru mengeluarkan ijin prinsip sedang yang lainnya belum ada.
Sodiq menjelaskan, ijin prinsip itu diturunkan Bupati atas dasar Surat Pernyataan dari pemilik lahan yakni PT New Ratna Motor tanpa dipungut biaya. Seharusnya, pihak pemohon melanjutkan pengurusan ijin lokasi, dokumen UKL/UPL ke Kantor Lingkungan Hidup dan desain gambar ke DPUTR untuk kemudian mendapatkan ijin HO dan IMB.
"Tapi setahu kami itu tidak dilakukan, jadi baru mendapat ijin prinsip," tandasnya.
Sementara pihak PT Nasmako belum bisa dikonfirmasi. Sedangkan pekerja yang ditemui di lokasi pembangunan juga menolak komentar.