Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Sejumlah guru dari beberapa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Tegal mempertanyakan honor tunjangan fungsional sebesar Rp 300.000/bulan. Pasalnya, hingga kini tunjangan funsional tersebut tak kunjung cair. Padahal, melalui rapat koordinasi dengan Pemkot Tegal beberapa waktu lalu telah disepakati.
Salah seorang perwakilan guru dari SMK Muhammadiyah I Kota Tegal, Jaelani ST MT, Senin 28 November 2011 mengatakan, jumlah guru yang mempertanyakan tentang masalah tersebut sekitar 25 orang. Pada tahun 2010, jumlah tunjangan fungsional sebesar Rp 220.000/orang/bulan dan pada tahun 2011 ada kenaikan nilai tunjangan menjadi Rp 300.000.
Menurut Jaelani, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan dijanjikan akan dicairkan pada gelombang ke dua. Namun, dalam kenyataannya belum ada proses pencairan. Padahal, saat ini sudah mendekati akhir tahun. "Karena itu, kami dalam waktu dekat ini akan kembali mempertayakan masalah ini ke Dinas Pendidikan," ujarnya.
Terkait masalah tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal Drs H Darni Imadudin beberapa waktu lalu telah menyampaikan, sebanyak 88 guru dari sejumlah sekolah di Kota Tegal tahun 2011 tidak lagi mendapatkan tunjangan fungsional. Mereka tercoret dari daftar sebagai penerima bantuan tersebut karena kuota dari pemerintah pusat pada tahun 2011 berkurang.
Menurut Darni, pada tahun 2010 jumlah guru yang mendapatkan bantuan tunjangan fungsional sebanyak 345 guru dengan nilai masing-masing Rp 220.000. Namun tahun ini hanya tinggal 257 guru dengan bantuan fungsional Rp 300.000/guru.
"Tentang pengurangan kuota guru penerima tunjangan fungsional merupakan keputusan dari pemerintah pusat, sehingga Pemkot harus menyesuaikan keputusan tersebut," katanya.
Darni mengemukakan, karena kuota berkurang maka dalam menentukan guru yang masuk dalam daftar penerima, didasarkan pada rangking dalam pemenuhan persyaratan. Antara lain, pendidikan sarjana, D IV maupun sedang masih tahap studi. Selain itu, mengajar 24 jam per minggu, masa kerja enam tahun untuk guru di sekolah negeri dan lima tahun untuk guru yang mengajar di sekolah swasta, serta belum bersertifikasi dan tidak mendapatkan tunjangan dari pos lain.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD, H Harun Abdi Manaf SH. Menurut Harun, terkait 88 guru yang tahun ini tidak lagi mendapatkan tunjangan insentif, pihaknya meminta kepada Pemkot untuk bisa memperjuangkan agar mereka mendapatkan bantuan kesejahteraan (kesra) yang berasal dari APBD I, masing-masing sebesar Rp 175.000/bulan. Sebab, secara persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut lebih mudah, dibandingkan persyaratan bantuan tunjangan fungsional.
"Upaya ini harus dilakukan agar tidak terjadi lagi gejolak dari para guru, khususnya mereka yang tahun ini sudah tidak lagi mendapatkan tunjangan fungsional," tandas Harun.