Ahdiyat Bagus Nugraha
Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya. Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas Negara, untuk dijalankan oleh pemerintah.
Untuk menjalankan sistem demokrasi secara maksimal dan menyeluruh, hampir disemua negara yang menggunakan sistem demokrasi menerapkan doktrin trias politika sebagai sistem ketatanegaraannya. Konon, doktrin trias politica adalah salah satu pilar demokrasi dimana kekuasaan Negara dibagi menjadi tiga lembaga, yaitu eksekutif yang fungsinya dijalankan oleh Presiden dan menteri-menteri; legislatif yang kita kenal sebagai DPR/DPD/MPR; dan yang terakhir ialah kekuasaan yudikatif yang di Indonesia peranannya dijalankan oleh MA,KY,MK.
Menurut John Locke dan Montesquieu, dua orang tokoh yang pertama kalinya mengemukakan doktrin ini, bahwa kemerdekaan hanya dapat di jamin jika ketiga fungsi (pembuat undang-undang, penyelenggaraan undang-undang dan penyelenggara kehakiman) tersebut tidak dipegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh ketiga orang atau badan yang terpisah. Karena, jika memang kekuasaan ketiganya diberikan hanya kepada satu lembaga saja, maka yang terjadi adalah kesewenang-wenangan dalam hal pengambilan kebijakan Negara, berupa anggaran, undang-undang dan lain sebagainya.
Sepintas, doktrin trias politica adalah suatu sistem yang menjamin kekuasaan negara berada ditangan rakyat melalui sebuah dewan perwakilan yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum yang di Indonesia dilaksanakan sekali dalam kurun waktu 5 tahun. Akan tetapi, bila kita kaji lebih dalam ada beberapa kelemahan dari konsep ini yang justru kelemahan ini bersifat mendasar.
Yang pertama, demokrasi dengan sistem parlemen maupun presidensial sejatinya memilih wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum yang dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut, para wakil rakyat (baca: anggota DPR/DPD) duduk dalam sebuah dewan dan memisahkan diri dari realitas kehidupan rakyat yang dinamis, dalam artian pikiran dan kebutuhan rakyat yang memilihnya sudah berubah-ubah.
Asumsi ini muncul ketika anggota DPR sudah kehilangan esensinya sebagai wakil rakyat karena mereka sudah tidak pernah bercampur baur lagi dengan masyarakat. Dari kelemahan yang pertama, lantas muncul pertanyaan, bagaimana anggota DPR itu dapat mengerti kebutuhan apa yang sedang dibutuhkan oleh rakyat?
Kelemahan yang kedua, jika pemerintah dibedakan atas “yang membuat undang-undang” (DPR/DPD) dengan “pelaksana undang-undang” (Presiden beserta kabinet), maka yang terjadi adalah membengkaknya kekuasaan pelaksana undang-undang tersebut dengan departemen dan birokrasi-birokrasi. Kelemahan ini yang kini makin nampak di Indonesia. Dengan membengkaknya alat kekuasaan di tangan presiden dan kebinet, maka sebenarnya kedua kekuasaan tersebut telah jatuh kepada eksekutif.
Orang-orang ahli yang mengerti dan mempunyai akan data-data dan angka-angka statistik mengenai seluruh permasalahan akan menyebar ke semua lini birokrasi yang ada. Misalnya saja, melalui perjuangan partai dalam pemilu, anggota DPR terpilih sebagian besar terdiri dari wakil-wakil dari para petani, birokrasi dengan mudah dapat mematahkan perjuangan wakil-wakil dari petani tadi di DPR untuk melakukan suatu perubahan nasib bagi petani dengan memaparkan berbagai angka dan perhitungan.
Perjuangan semacam itu kemudian seringkali kandas bila berhadapan dengan angka-angka statistic. Kelemahan yang kedua ini juga, yang menjadi salah satu penyebab merajalelanya tindak korupsi di Indonesia.
Kedua kelemahan dari trias politica tersebut sering kali tidak disadari, ini wajar jika yang terjadi adalah doktrin trias politica yang pada awal dibentuknya untuk memperjuangkan kaum-kaum bangsawan atau masyarakat klas atas untuk dapat berperan aktif dalam sebuah kelembagaan negara sudah dianggap sempurna dan telah menjadi bagian dari sebuah hegemoni demokrasi itu sendiri.
Dan wajar, jika pada saat demokrasi terpimpin, Ir. Soekarno berusaha untuk meninggalkan gagasan trias politica. Seperti yang telah diucapkan beliau pada tanggal 12 Desember 1963, “Setelah kita kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, Trias Politika kita tinggalkan sebab asalnya datang dari sumber-sumber liberalisme”. (Bacaan: Parlemen atau Soviet, Terbitan Yayasan Massa, 1987)
(Ahdiyat Bagus Nugraha adalah Mahasiswa Jurusan Ketatanegaraan Islam Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2007 - Sekarang), tinggal di Jalan Raya P. Diponegoro 133 Desa Dukuhturi Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, Jawa Tengah)