Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H Yakin Basuki
PanturaNews (Tegal) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah, akan membentuk 3 panitia khusus (Pansus) sekaligus untuk membahas 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemkot Tegal tentang retribusi daerah. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H Yakin Basuki, Kamis 20 Oktober 2011.
Menurut Yakin, ke- 3 pansus itu antara lain pansus tujuh, pansus delapan dan pansus sembilan. Pembentukan 3 pansus itu dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat pembahasan raperda. Sedangkan ke-3 Raperda yang diajukan Pemkot Tegal diantaranya meliputi raperda tentang retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan tentang perizinan tertentu.
“Kami sangat berharap ketiga raperda yang akan dibahas oleh alat kelengkapan DPRD ini bisa tepat sasaran menguntungkan pemerintah dan tidak merugikan masyarakat Kota Tegal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali Zaenal Abidin SE dalam sidang paripurna dengan agenda jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi - fraksi DPRD menegaskaan, pemerintah Kota Tegal sepakat jika retribusi yang diterapkan nanti tidak terlalu memberatkan masyarakat tetapi juga menguntungkan pemerintah daerah, khususnya dalam peningkatan pendapatan asli daerah.
“ Dalam 3 raperda ini ada 23 obyek yang menjadi target penarikan retribusi,” tandasnya.