Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dr. Laode Budiono, secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu 19 Oktober 2011, pukul sekitar pukul 13.00 WIB.Laode ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di RSUD Brebes tahun 2010 senilai Rp 150 juta.
Sebelum ditahan, Laode sempat diperiksa terlebih dahulu sekitar dua jam oleh Kasi Pidsus Kejari Brebes, Sukma Jaya Negara, di ruangan kerjanya.
Dari pantauan PanturaNews, Laode diperiksa Kasi Pidsus didampingi kuasa hukumnya, Sanusi SH. Setelah pemeriksaan selesai, Laode langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan. Kini, Laode ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes.
Sebelum ditahan, kepada PanturaNews, Laode membantah jika dana Jamkesmas tahun 2010 senilai Rp 150 juta itu telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Diakuinya, dana yang berasal dari pinjaman beberapa Puskesmas diwilayah Kabupaten Brebes tersebut, terdapat surat bukti perjanjiannya yang telah dibuat sekitar bulan Oktober 2010. Bahkan rencananya perjanjian tersebut dalam jangka waktu dua minggu akan dikembalikan lagi.
"Saat ini baru sebagian dana yang sudah dikembalikan," aku Laode.
Diakuinya pula, pihaknya tidak akan menghindar atas kasus yang dihadapinya tersebut. Justru pihaknya akan bertanggung jawab.
Sanusi, selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, atas penahanan kliennya pihaknya hanya mengikuti aturan-aturan hukum saja. Terkait dengan benar tidaknya ada nilai kerugian negara atas kasus tersebut, pihaknya menyerahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes saja.
"Kalau masalah benar tidaknya ada kerugian negara, biar PN saja yang membuktikannnya," tandasnya.