Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Pembangunan dok kapal fiber oleh PT Bahari Indonesia Prima, Jakarta, di blok J kawasan pelabuhan perikanan pantai (PPP) Jongor, Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya dihentikan, Jumat 22 Juli 2011.
Penghentian itu dilakukan Pemerintah Kota Tegal, setelah terbukti pihak perusahaan pembangun dok kapal tidak mengantongi ijin prinsip yang diterbitkan oleh Walikota.
Hal itu terungkap setelah gelar rapat koordinasi tentang permasalahan pembangun dok kapal fiber yang diikuti Kepala PPP Tegalsari, Agus Syafudin, perwakilan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), Bagian Hukum dan Organisasi, Satpol PP, Kantor Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan) di ruang kerja Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali Zaenal Abidin SE.
“Berdasarkan penjelasan dari BPPT Kota Tegal tentang pembangunan dok kapal fiber, Pemkot belum pernah memberikan ijin prinsip maupun ijin lainnya,” kata Habib.
Menurut Habib, untuk rencana pembangunan tersebut BPPT pernah melakukan rapat koordinasi sebanyak tiga kali. Rapat pertama dilaksanakan 14 Januari 2011 membahas ijin pemakaian lahan milik Pemkot seluas 300 meter persegi. Sebab, lahan yang dibutuhkan dalam pembangunan dok kapal fiber seluas 1.000 meter persegi. Namun lahan yang dimiliki PPP Tegalsari hanya 700 meter persegi, sehingga sisanya akan menggunakan tanah Pemkot.
Selanjutnya, pada rapat kedua yang dilaksanakan 12 Februari 2011, hanya membahas revisi hasil rapat pertama dan pada 14 Juni 2011 dilaksanakan rapat mengenai permohonan ijin rekomendasi ke Wali Kota. Namun hingga kini, surat ijin prinsip yang diajukan belum ditanda tangani karena harus dilakukan kajian ulang, khususnya terkait dampak lingkungan.
Habib Ali menegaskan, dengan tidak adanya ijin prinsip dari Wali Kota dan ijin lainnya, DPU diperintahkan untuk segera mengirimkan surat peringatan atau teguran kepada PT Bahari Indonesia Prima agar menghentikan pembangunan dok kapal sampai proses perijinan selesai. Selain itu, pihaknya meminta agar perusahaan tersebut membuat dokumen UKL - UPL, terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dengan keberadaan dok kapal fiber.
"Dokumen UKL - UPL jangan hanya berisi data - data, tapi juga harus ada pembuktian jika dok kapal fiber tidak membahayakan lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat nelayan di sekitarnya," katanya.
Sementara Kepala PPP Tegalsari Tegal, Agus Syafudin mengatakan, pihaknya sudah memberikan ijin sewa pemakaian lahan pelabuhan seluas 700 meter persegi selama 3 tahun. Namun terkait rencana pembangunan dok kapal fiber, pihaknya juga sudah meminta investor agar mengurus ijin prinsipnya ke Pemkot Tegal.
Menurutnya, lokasi dok kapal fiber tidak menyalahi masterplan pengembangan pelabuhan hingga 2020. Bahkan Blok J PPP Tegalsari memang diperuntukan untuk lokasi dok kapal. Sedangkan, tentang persoalan limbah yang nantinya ditimbulkan oleh dok kapal fiber, PT Bahari Indonesia Prima siap menutup segala proses kegiatan dok kapal dengan deklit atau penutup lainnya serta siap membuat dokumen UKL - UPL yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Hal serupa sebelumnya, juga disampaikan salah seorang pegawai PT Bahari Indonesia Prima, Kusyanto. Dia mengatakan, untuk perijinan pendirian dok kapal fiber masih dalam proses pengajuan permohonan. Meskipun demikian, pihaknya beberapa waktu lalu telah meminta persetujuan dari masyarakat sekitar. Bahkan, dalam tahap sosialisasi dengan masyarakat pihaknya siap untuk melakukan perbaikan jalan serta siap merekrut karyawan dari masyarakat sekitar. "Pembangunan dok ini antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung kemajuan Kota Tegal," katanya.
Kusyanto mengemukakan, dalam proses perijinan pihaknya juga telah mendapatkan persetujuan dari pengelola PPP Tegalsari serta tokoh masyarakat. Sedangkan, tentang masalah limbah termasuk debu, pihaknya telah melakukan upaya penanganan. Yakni, menyediakan ruang tertutup sehingga debu tidak bisa keluar dan menyebar ke lingkungan sekitar.
Sebelumnya, usai tinjauan lapangan ke lokasi pembangunan dok akapal fiber, Wakil Ketua Komisi II DPRD Rachmat Raharjo, mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan secara langsung dari instansi terkait antara lain tentang proses perijinan dan analisa dampak lingkungan terhadap adanya rencana pembangunan tersebut.
"Apabila memang dari segi perijinan maupun kajian dampak lingkungan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pembangunannya harus dihentikan," tegasnya.