Rabu, 20/07/2011, 08:42:00
Honorarium Kegiatan Muspida Plus Harus Dikembalikan
JAY-Riyanto Jayeng

Agus Slamet - Rofii Ali

PanturaNews (Tegal) - Honorarium kegiatan anggota Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Tegal, Jawa Tengah, yang dianggarkan melalui APBD II dinilai salahi undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara. Oleh karena itu pula, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, honor itu harus dikembalikan ke kas negara.

Demikian dikatakan Ketua Non Goverment Organisation (NGO) Humanis Kota Tegal, Agus Slamet, Rabu 20 Juli 2011.

Menurut Agus, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan dengan tegas sudah tidak ada lagi anggaran APBD untuk honorarium, tapi hanya disebutkan uang administrasi rapat. “Karena itu, honor yang sudah diterimakan kepada Muspida harus dikembalikan lagi ke kas Negara,” tegas Agus.

Lebih jauh Agus mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan temuan itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pasalnya, ditemukan adanya kejanggalan dalam  penganggaran honor bagi Muspida Kota Tegal. Berdasarkan aturan, yang dimaksud dengan Muspida tingkat II adalah Bupati/Walikota, Komandan Kodim, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD.

“Akan tetapi di Kota Tegal, terdapat unsur lain yang tidak punya hak tapi menerima, yakni, Sekretaris Daerah, Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD dan Komandan Lanal. Itu kan aneh, marilah kita berusaha untuk taat hukum seperti halnya Pemkot Tegal yang menyatakan taat hukum terhadap putusan PK atas kasus Pasar Pagi,” ujarnya.

Desakan pengembalian honor muspida itu juga dating dari anggota DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.si. Menurut Rofii, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 disebutkan antara lain, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan rangkap dari negara.

Sedangkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tertanggal 9 Desember 2005 tentang keuangan  daerah  disebutkan antara lain, keuangan daerah dikelola secara tertib, taat  pada peraturan, perundang-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Lebih jauh Rofii menjelaskan, total honorarium Muspida Kota Tegal pertahun Rp. 762.000.000,-, anggota unsur  Muspida plus Kota Tegal adalah Walikota, Wakil Walikota, Ketua DPRD, 2 Wakil Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Dandim, Komandan Lanal, Ketua Pengadilan Negeri dan Sekretaris Daerah (Muspida Plus). “Dasar pembentukan Muspida saja sudah tidak kuat apalagi Muspida Plus,” ujarnya.

“Saya berharap saudara Wlikota memahami masalah ini serta memahami  perasaan masyarakat Kota Tegal terhadap pemborosan APBD melalui Kegiatan Unsur Muspida Plus yang menelan anggaran Rp. 762 Juta,” tegasnya.

Ditambahkan, setiap anggota Muspida plus, mendapatkan honor dalam satu kali kegiatan sebesar Rp 1,5 juta. Jika dalam satu bulan terdapat 4 kali kegiatan, maka dalam sebulan masing-masing anggota Muspida plus mendapat honor sebesar Rp 6 juta. “Selaku anggota DPRD yang berfungsi sebagai lembaga kontrol, kami menyarankan lebih baik dikembalikan sekiranya penerimaan honor itu tidak memiliki dasar hokum,’’ tegas Rofii.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita