Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Pajak yang diterapkan Pemkot Tegal, Jawa Tengah, terhadap pengusaha sarang walet ditetapkan sebesar 10 persen dari hasil penjualan sarang walet yang diproduksi. Dengan ditetapkannya mekanisme pajak sarang wallet tersebut, maka Pemkot Tegal melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) harus melakukan inventarisir keberadaan usaha sarang wallet yang berada di wilayah Kota Tegal.
Demikian disampaikan Anggota Pansus IV DPRD Kota Tegal, Drs HM Nursholeh MMPd, Selasa 19 Juli 2011.
Menurut Nursholeh, berdasarkan data yang tercatat di DPPKAD, di Kota Tegal terdapat 20 usaha sarang walet. Namun yang sudah mengantongi ijin baru 9, sedangkan 11 sarang walet lainnya sampai saat ini belum kantongi ijin. Nursholeh mengatakan, dasar penerapan pajak daerah, termasuk di dalamnya pajak sarang walet adalah Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009.
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari hasil penjualan setiap panen. Ini sesuai dengan hasil 'belajar' di Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu, yang telah menetapkan dan memberlakukan Perda tentang pajak sarang walet.
"Karena penghitungan pajak beradasrkan hasil panen, yang diserahkan sepenuhnya pada pemilik sarang walet. Maka kami minta pemilik sarang walet atau penangkar jujur, tidak mengurangi hasil panen," kata Nursholeh.
Lebih jauh dikatakan, harga hasil panen sarang walet ditetapkan melalui harga pasaran, yang ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwalkot). Karena setiap daerah, memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam menetapkan harga pasaran hasil sarang walet. Sesuai hasil 'belajar' di Kota Cirebon, disana ditetapkan harga hasil panen sarang walet dipatok harga Rp 15 juta setiap kilogramnya. Sedangkan Indramayu, hasil panensrang walet dipatok denagn harga Rp 10 juta untuk setiap kilogramnya. Sedangkan untuk Kota Tegal, disearhkan kepada Pemkot melalui Perwalkot.
"Karena sarang walet merupakan objek pajak baru di Kota Tegal, maka kami berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal pada tahun 2012 akan bertambah. Sebab pajak daerah, yang salah satu objeknya sarang walet diberlakukan mulai bulan Januari 2012 mendatang. Selain pajak sarang walet, juga ada beberapa objek pajak baru yang bisa digali Pemkot," tutur Nursholeh.
Plt Kepala DPPKAD Kota Tegal, Maslurin, mengakui, sampai saat ini ada 11 sarang burung walet, yang merupakan wajib pajak belum berijin. Sedangkan yang sudah mengantongi ijin baru 9 sarang burung walet. Karena sesuai hsil pendataan tim, di Kota Tegal ada 20 titik. Soal 11 sarang walet yang belum berijin, pihaknya akan melakukan pembinaan.
"Kami belum bisa memenuhi target pendapatan, dari objek pajak baru dari sarang walet. Karena soal pematokan harga hasil sarang walet, akan kami tentukan melalui Perwalkot," ungkap Maslurin.