Selasa, 12/07/2011, 10:26:00
Jumat, DPRD Agendakan Pemilihan Wakil Bupati PAW
TK-Takwo Heriyanto

Ketua DPRD Kabupaten Brebes, H. Illia Amin

PanturaNews (Brebes) - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dalam waktu dekat akan segera mengagendakan pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui rapat paripurna DPRD secara tertutup, Jumat 22 Juli 2011 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Brebes, H. Illia Amin kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2011, diruang kerjanya.

Menurut dia, agenda pemilihan Cawabup PAW tersebut agar segera dilaksanakan, karena atas perintah Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah sesuai pasal 131 ayat 2 PP Nomor 6 tahun 2005. Dimana apabila terjadi kekosongan jabatan Bupati yang massa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka harus diusulkan dua nama Cawabup.

“Kami secara resmi juga akan menyurati Bupati agar segera melaksanakan perintah PP Nomor 6 Tahun 2005. Artinya, Bupati diminta segera mengajukan dua nama Cawabup ke DPRD untuk diparipurnakan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, hasil proses penjaringan PDI Perjuangan selaku partai pemenang Pilkada di Kabupaten Brebes, muncul dua nama yang mendapatkan rekomendasi sebagai Cawabup. Yakni, Hj. Idza Priyanti A.md dan Drs. Agus Chaerul Anwar MSi. DPC PDIP Kabupaten Brebes secara resmi juga mengusulkan dua nama tersebut ke Bupati Brebes.

Namun, dalam perjalanannya muncul protes dari peserta penjaringan Cawabup lainnya. Bahkan, proses penjaringan yang dilakukan DPC PDIP Kabupaten Brebes dilaporkan ke polisi oleh salah satu peserta.

Hingga kini, polisi juga telah memintai keterangan kepada sejumlah peserta lain terkait kasus tersebut. Selain itu, DPC PDIP Kabupaten Brebes juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Brebes.

Dijelaskan Illia Amin, meski dalam proses penjaringan Cawabup terdapat gugatan/protes dari Ranggasasana dan Syamsul Bayan serta lainnya, Bupati harus mematuhi perintah PP Nomor 6 Tahun 2005 itu. Gugatan tersebut juga tidak menghalang-halangi proses pengisian Wabup. Apabila Bupati tidak mematuhi perintah tersebut, kata Illia Amin, berarti Bupati tidak taat azaz aturan. Karena itu, bupati harus bijak mencermatinya.

"Kalau dari hasil rapat pimpinan, DPRD tidak akan berpendapat. Yang berpendapat hanya Ketua DPRD atas seizin seluruh ketua fraksi yang akan menyurati Bupati, agar segera melaksanakan perintah PP Nomor 6 Tahun 2005," terangnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita