Selasa, 12/07/2011, 09:58:00
Desakan Pengembalian Pungutan PPDB Ditanggapi Bupati
ZM-Zaenal Muttaqin

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Desakan Forum Pemantau Penerimaan Siswa Baru (FPPSB) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, agar sekolah-sekolah mengembalikan pungutan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) direspon. Bupati Brebes, H Agung Widyantoro SH MSi, Selasa 12 Juli 2011 mengintruksikan kepada Kepala Sekolah untuk memedomani Peraturan Bersama antara Mendiknas dan Menag RI Nomor: 04/VI/PB/2011 Nomor: MA/111/2011 Tentang PPDB TK/RA/BA dan Sekolah Madrasah, tanggal 17 Juni 2011.

"Kami intruksikan kepada sekolah untuk memedomani Peraturan Bersama antara Mendiknas dan Menag, yang tidak membenarkan adanya pungutan," kata Agung saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Paguyangan, Selasa 12 Juli 2011 siang.

Prinsipnya sudah ada surat edaran dari Mendiknas dan Menag agar tidak melakukan pungutan PPDB di TK/RA/BA, SD/MI DAN SMP/MTs negeri. Dalam surat edaran itu secara jelas disebutkan PPDB di tingkat SD/MI dan SMP/MTs negeri tidak dibenarkan melakukan pungutan biaya pendidikan dalam bentuk apapun, kepada calon peserta didik. "Kami minta surat edaran itu dijadikan pedoman, sehingga semua anak bisa bersekolah tanpa harus terbebani oleh biaya," tegas Agung.

Sebelumnya seperti dimuat di media ini, FPPSB melalui koordinatornya, Asih Widiyowati mendesak agar pungutan PPDB dikembalikan. Desakan yang disampaikan melalui rilis itu, setelah FPPSB melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah dan menemukan adanya pungutan. FPPSB menilai pungutan itu melanggar peraturan bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan Menteri Agama (Menag) Nomor 04/VI/PB/2011 dan Nomor: MA/111/2011.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita