Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH
PanturaNews (Tegal) – Badan Pengawas (BP) di RSU Kardinah meskipun sudah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah, tetap harus dibentuk. Karena keberadaan BP sangat berperan untuk mengawasi kebijakan-kebijakan manajerial RSU Kardinah, agar tercapai tertib administrasi dan tertib angaaran.
Demikian ditegaskan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, Minggu 10 Juli 2011.
“Kalau ingin tertib administrasi dan tertib anggaran di RSU Kardinah, tentunya perlu dibentuk Badan Pengawas disana. Badan Pengawas inilah yang berfungsi melakukan pengawasan secara keseluruhan terhadap kebijakan-kebijakan manajerial pengelola RSU Kardinah. Pemkot harus segera mewujudkan adanya Badan Pengawas,” ujar Edi.
Edi mengatakan, keberadaan Badan Pengawas itu dirasa sangat perlu untuk lebih fokus melakukan pengawasan terhadap pola dan mekanisme yang dilakukan RSU Kardinah dengan PT Askes yang kini diberi kepercayaan mengelola Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Sehingga, dalam pencataan adminsitrasi sampai dengan klaim anggaran kepada pemerintah benar-benar transaparan.
“Jika nanti dalam perkembangannya ternyata lebih baik, maka pengelolaan Jamkesda akan terus diserahkan kepada pihak ketiga yakni PT Askes, namun jika ternyata sistem dan hasil pengelolaan lebih buruk dari yang sekarang, maka pengelolaan akan diambil alih lagi oleh Pemerintah,” ujarnya.
Lebih jauh Edi mengatakan, Badan Pengawas di RSU Kardinah juga harus bisa berfungsi sebagai lembaga advice bagi pengguna jasa layanan Kardinah yang melakukan pengaduan atas hasil pelayanan RSU Kardinah yang telah diterimanya. Sebab, selama ini banyak kalangan pasien yang mengeluhkan kinerja perawat, dokter maupun pegawai non medis yang sedikit banyak acap merugikan pasien.
Sebagai rumah sakit rujukan dari beberapa daerah seperti Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Brebes, RSU Kardinah tidak mempunyai inisiatif untuk membagi kuota. Mestinya kuota untuk warga miskin Kota Tegal yang prosentasenya harus lebih besar. Sehingga dalam satu ruangan yang diperuntukan bagi pasien warga miskin, porsi rawat untuk warga miskin Kota Tegal lebih banyak.
Di sisi lain, Edi mengatakan, Badan Pengawas yang ada nantinya diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap perputaran obat-obatan. Sebab tidak jarang, pasien yang telah sembuh terkadang justru meninggalkan obat sisa. Obat-obat sisa pasien sembuh atau meninggal dunia itu seringkali dimanfaatkan oleh oknum perawat untuk dimanfaatkan lagi untuk mengambil keuntungan.