Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Drs HM Nursholeh
PanturaNews (Tegal) - Alokasi anggaran untuk program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah, wakil kepala daerah, kegiatan rapat koordinasi Muspida pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) yang mencapai Rp 762 juta dalam APBD Kota Tegal tahun 2010 dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Drs HM Nursholeh MMPd, saat dikonfirmasi usai memimpin rapat evaluasi LPP APBD 2010, Sabtu 09 Juli 2011.
Menurut Nursholeh, Kesbangpolinmas tidak dapat menyajikan dasar hukum atas kegiatan tersebut. Lebih ironisnya lagi, meskipun anggaran tersebut dialokasikan ke Kesbangpolinmas, akan tetapi pelaksanaanya dikelola oleh Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal selaku sekretariat dari kegiatan unsur Muspida.
"Atas hasil rapat internal komisi, atas masalah tersebut kami minta Pemkot untuk menyajikan dasar hukum kegiatan tersebut pada APBD mendatang," katanya.
Di sisi lain Nursholeh mengatakan, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru), terkait berkurangnya retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Sebab retribusi tersebut mengalami peurunanm sebesar Rp 130.917.700, dari target sebesar Rp 185 juta.
Hal ini sesuai penjelasan Diskimtaru, karena terkendala pada penarikan retribusi, yang semula penarikan retribusi persampahan lewat PLN sekarang pembayaran listruk melalui PPOB yang keberatan disertakan dalam pembayaran rekening listrik.
"Kami rasa Diskimtaru harus mampu membuat insitaif, terkait sistim penarikan retribusi persampahan. Sehingga bisa mengoptimalkan pendataran retribusi persampahan, bukan tinggal diam," tuturnya.
Sedangkan pendapatan retribusi IMB, juga berkurang sebesar Rp 22.699.400m dari target awal Rp 400 juta. Sehingga hanya terealisasi Rp 377.300.600. Hal ini terjadi karena tarif yang ada pada Perda nomor 11 tahun 1987 sangat kecil. Sehingga tidak dapat meningkatkan PAD, padahal pendapatan dari retribusi IMB sangat memungkinkan untuk peningkatan PAD.
"Agar bisa ditingkatkan, maka kami minta dalam penyusunan SOTK yang akan datang. Penanganan IMB dilakukan satu dinas, sehingga kan lebih dalam sistem pengontrolannnya. Selain itu, pelayanan tidak terkesan berbelit-belit," tambahnya.