Herlien Tedjo Utami
PanturaNews (Tegal) - Tarik ulur kewenangan antara Biro Humas dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) tingkat provinsi Jawa Tengah, menjadi kendala bagi Pemkot Tegal dalam pembentukan tim Pejabat Pengolah Informasi dan Data (PPID), sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Demikian disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Tegal, Herlien Tedjo Utami saat rapat badan koordinasi humas (Bakohumas) di ruang rapat PKK Kota Tegal, Selasa 05 Juli 2011.
Menurut Herlien, meskipun demikian, pembentukan PPID di Kota Tegal tetap akan dilaksanakan paling lambat Agustus 2011 mendatang. Dikatakan, Pemkot Tegal saat ini sudah mengakomodir Undang-undang keterbukaan informasi publik, melalui pembentukan tim kontributor data dan informasi layanan publik Kota Tegal.
“Tim akan dikukuhkan dengan surat keputusan Walikota Tegal Nomor 480/058/2011. Di dalam SK Walikota ini ada 52 kontributor yang merupakan perwakilan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Tegal,” kata Herlien.
Herlien menegaskan, tujuan pembentukan tim tersebut adalah membantu masyarakat atau awak media dalam mendapatkan data atau informasi yang berkaitan dengan publik secara langsung. Sebab, ada juga data atau informasi yang berkaitan dengan rahasia negara tidak bisa disampaikan ke publik.
Pada kesempatan itu, Herlien meminta tim kontributor bisa membantu kinerja Pemkot Tegal dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sebab, sejak dibentuk bulan April lalu kinerja tim belum maksimal. Padahal tim itu sangat membantu Pemkot Tegal dalam menyampaikan kebijakan publik, atau program pembangunan pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat.