Abdullah Sungkar ST SE
PanturaNews (Tegal) - Anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Tegal, Abdullah Sungkar ST SE, Senin 04 Juli 2011 menegaskan, Pemkot Tegal hendaknya gunakan standarisasi dan pengendalian internal dalam menggunakan anggaran daerah yang tercover dalam APBD, khsusnya pada anggaran belanja barang dan jasa. Pernyataan itu disampaikan karena selama ini belum ada standarisasi dan pengendalian secara internal dalam penggunaan anggaran.
”Perlu ada standarisasi dan pengendalian internal dalam penggunaan anggaran. Karena tidak ginakan standarisasi dan pengendalian internal, maka yang terjadi adalah seperti pada pos anggaran belanja barang dan jasa pegawai tahun anggaran 2010 sebesar Rp.117.374.899.898 milyar, tapi yang direalisasikan barang dan jasa masuk aset tetap atau yang bisa dibukukan hanya sebesar Rp.48.127.000 juta,” kata Sungkar.
Lebih jauh Sungkar mengatakan, aset tersebut berada di kantor Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesangpolinmas) sebesar Rp 9 juta, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) sebesar Rp.33,774 Juta, Bagian Hukum dan Organisasi sebesar Rp. 2,285 Juta, SMP Negeri 17 sebesar Rp.633 ribu serta Dinas Kelautan dan Pertanian sebesar Rp.2,435 Juta.
Dengan adanya perbedaan yang mencolok itu, Abdullah Sungkar meminta Pemkot Tegal bisa melakukan standarisasi dan pengendalian secara internal kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini patut dilakukan agar anggaran yang nanti direncanakan pada APBD Kota Tegal tahun 2012 nanti bisa lebih efektif dan effisien.
Di sisi lain, Sungkar juga memberikan apresiasi kepada Pemkot Tegal terkait Pos Belanja Barang dan Jasa pegawai atau pos anggaran yang sama pada tahun 2011, realisasinya mendekati sperti pada tahun anggaran 2010. Sungkar menambahkan, pada tahun 2011 direncanakan anggaran untuk belanja barang dan jasa pegawai sebesar Rp. 126.365,220.000 milyar, tetapi realisasinya sebesar Rp.116. 198.199.000 milyar atau menghemat Rp.10.167.029.000 milyar.