Asisten I Setda Brebes, Drs. HM. Supriyono.
PanturaNews (Brebes) - Tim klarifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, telah membahas persoalan desakan warga Desa Pejagan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, terkait dengan aksi demo yang menuntut agar Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian Kades Pejagan, dicabut dan minta diaktifkan kembali menjadi Kades.
Demikian disampaikan Asisten I Setda Brebes, Drs. HM. Supriyono kepada PanturaNews, Senin 04 Juli 2011, di ruang kerjanya.
Menurut Supriyono, dari hasil pembahasan bersama tim klarifikasi menyatakan bahwa Kades Pejagan, Kusnadi yang sudah dinonaktifkan dari jabatannya karena tersangkut korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) itu, sudah memenuhi standar normatif sesuai dasar hukum yang ada, yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2008.
Adapun, lanjutnya, bunyi perda tersebut menyatakan bahwa apabila Kades berstatus sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara, maka Kades yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
Permasalahan tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 pasal 19, dimana disebutkan bahwa manakala terdapat Kades telah melakukan kesalahan, seperti terlibat korupsi, maka Bupati/Walikota berhak memberhentikan Kades dari jabatannya tanpa melalui BPD.
"Akan tetapi, meskipun dari hasil rapat tim klarikasi menyatakan begitu, namun masih akan ditindak lanjuti lagi oleh Bupati. Jadi, pada prinsipnya tim klarifikasi masih akan menunggu jawaban dari Bupati," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Pejagan non aktif, Kusnadi, menyatakan pihaknya merasa dirugikan akibat perbuatan BPD yang menudingnya telah melakukan korupsi penyalahgunaan ADD. Padahal, sesuai fakta di lapangan bahwa tudingan terhadap dirinya itu tidak benar. "Masyarakat kami yang tahu bahwa ADD 2008 dan 2009 sebesar Rp 58.360.00 untuk pembangunan desa kami, itu jelas sudah ada," tegasnya.