Jumat, 01/07/2011, 06:26:00
Batasan Kuota Penerimaan Siswa Baru Tidak Transparan
JAY-Riyanto Jayeng

H. Edi Suripno, SH

PanturaNews (Tegal) - Kebijakan batasan kuota penerimaan siswa baru di seluruh sekolah di Kota Tegal, Jawa Tengah, tidak dijalankan secara transparan. Mayoritas sekolah tidak memisahkan journal antara kuota siswa dalam kota 70 persen dengan kuota siswa luar kota 30 persen. 

Hal itu menimbulkan carut marut dalam proses penerimaan siswa baru, khususnya untuk SMP dan SMA. Fatalnya banyak siswa sekolah yang berasal dari sekolah dalam kota, justru tidak dapat diterima di sekolah negeri. Demikian ditegaskan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, Jumat 01 Juli 2011.

Menurut Edi, seharusnya pihak sekolah mensosialisasikan secara transparan kuota siswa yang dibutuhkan jauh sebelum dibuka masa pendaftaran. Sekolah juga harus memisahkan jurnal tersendiri antara jurnal penerimaan siswa dari dalam kota dengan jurnal penerimaan siswa dari luar kota.

“Disana  bisa dipampangkan oleh pihgak sekolah bahwa untuk siswa yang berasal dalam kota bersaing nilai dengan peserta didik lainnya yang khusus terdiri dari siswa dalam kota. Sedangkan untuk yang berasal dari luar kota Tegal juga diperlakukan sama dengan tempat khusus diperuntukan bagi siswa-siswa berasal dari luar kota,” kata Edi.

Pemisahan jurnal pada proses penerimaan siswa baru antara siswa dalam kota dan luar kota itu dimaksudkan agar  persaingan nilai sebagai prasyarat pendaftaran itu dilakukan di kelompoknya masing-masing.

“Untuk siswa dalam kota persaingannya antar sesame siswa asal dalam kota. Demikian juga untuk siswa luar kota, maka penentuan masuk atau tidak dalam daftar penerimaan siswa setelah melewati proses persaingan nilai antar sesama siswa luar kota,” ungkapnya

Lebih jauh dikatakan, dengan digabungnya jurnal penerimaan siswa baru dari dalam kota dan luar kota maka  menimbulkan kerugian bagi kalangan siswa yang berasal dari dalam kota. Semisal, salah seorang siswa peringkatnya turun dan semakin turun terus yang pada akhirnya terdepak ke luar lantaran masih ada siswa dengan nilai tinggi yang mendaftar, padahal siswa tersebut berasal dari luar kota Tegal. Sedangkan siswa yang terdepak berasal dari dalam kota Tegal.

“Mestinya, bagi siswa yang berasal dari luar kota Tegal hanya dibolehkan berkompeteisi nilai di kelompoknya yaitu kuota 30 persen, yang lain ruangan dengan penerimaan siswa dari dalam kota untuk pemenuhan 70 persen. Jadi antara siswa dalam kota dan luar kota, jurnalnya sendiri-sendiri dan dipisahkan,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Sutari SH, sangat menyayangkan sikap sekolah yang tidak transparan dalam proses penerimaan siswa baru terkait adanya sistem kuota. Dari sekian puluih sekolah SMP maupun SMA, hanya beberapa sekolah yang benar-benar melaksanakan aturan secara transparan. Bahkan disejumlah sekolah oitu cara penjurnalan pun berbeda dengan sekolah lain.

“Tahun ini bias dijadiikan evaluasi bagi sekolah-sekolah untuk menghadapi penerimaan siswa baru di tahun mendatang. Jangan sampai terjadi siswa yang berasal dari kota Tegal sendiri justru  banyak tidak terakomodir di sekolah negerihanya lantaran mekanisme penerimaan siswa baru yang keliru,” tandas Sutari.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita