Senin, 27/06/2011, 07:02:00
Tak Ramah Lingkungan, Ijin Pabrik Tepung Ikan Harus Dicabut
JAY-Riyanto Jayeng

Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal, Heri Kuntoro

PanturaNews (Tegal) - Keberadaan pabrik tepung ikan di komplek Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Jongor, Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, diduga tidak dilengkapi sarana optimal untuk menanggulangi pencemaran dan kerap menimbulkan polusi udara.

Kaitan hal itu, anggota Komisi II DPRD Kota Tegal, Heri Kuntoro, meminta kepada Pemkot Tegal agar mencabut ijin operasional pabrik, dan menutup sementara sampai pihak perusahaan dapat mengoptimalkan fungsi sarana Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL). Demikian ditegaskan Heri Kuntoro saat dikonfirmasi, Senin 27 Juni 2011.

“Pemkot Tegal harus berani bertindak tegas menutup aktifitas pabrik tepung ikan itu, karena sejak beroperasi tahun 2009 lalu sampai hari cenderung menimbulkan polusi udara,” kata Heri.

Di sisi lain Heri menyampaikan, keberadaan pabrik tepung ikan yang ada di komplek pelabuhan Jongor itu tidak banyak menyerap tenaga kerja lokal. Akan tetapi pada intinya, pabrik itu tidak dapat mencegah terjadinya pencemaran udara. Saat proses produksi, asap yang keluar dari cerobong pabrik tidak disaring lebih dahhulu sehingga menimbulkan aroma yang tidak sedap.  Demikian juga dengan IPAL yang tidak berfungsi secara maksimal.

Sementara, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kota Tegal, Udin Komaraenudin mengatakan, sumber utama pencemaran yang menjadi  keluhan warga  di lingkungan pelabuhan Jongor dari Pabrik Tepung Ikan itu adalah soal limbah cair yang menimbulkan aroma tidak sedap. Pasalnya, sesuai dengan monitoring dan investigasi yang dilakukan AMUK sejak bulan Mei 2011 lalu, pemicunya adalah mampatnya proses pengolahan limbah.

“IPAL yang ada disana setelah kami cek ternyata tidak dapat berfungsi normal. Jika dilihat dari konsep pembangunannya saya rasa sudah sesuai dengan kajian-kajian teknis, namun demikian ada penyumbatan serius yang menyebabkan proses pengolahan limbah menjadi terhambat. Satu-satunya cara untuk mengetahui penyebab mampatnya IPAL itu maka harus dilakukan penyedotan,” ujar Udin.

Menanggapi hal itu, Kasi Penegak Perda Satpol PP Kota Tegal, Bambang Sumitro mengatakan, pihaknya tidak akan berbicara mengenai pencemaran atau kesalahan dalam pembangunan IPAL. Karena hal itu bukan tupoksi dari Satpol PP. Namun demikian, Satpol PP akan melakukan kroscek terhadap Ijin HO yang diperoleh pabrik tersebut.

“Jika faktanya ada keluhan dari warga di sekitar pabrik itu, mengapa muncul ijin HO, kami akan coba kroscek perolehan Ijin HO yang sudah dikantongi pabrik,” tegas Bambang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita