Syamsul Bayan saat menunjukkan bukti laporan ke Polres Brebes (Foto: Dok PanturaNews)
PanturaNews (Brebes) - Kandidat Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pergantian Antar Waktu (PAW) DPC PDI Perjuangan Brebes, Syamsul Bayan, yang tidak lolos seleksi dalam penjaringan mengajukan surat audiensi ke DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pengajuan tersebut terkait dengan pro dan kontra terhadap proses penjaringan Cawabup PAW yang dilaksanakan DPC PDI Perjuangan setempat, yang dinilai bertentantangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 jo pasal 131 ayat 2 PP Nomor 6 tahun 2005 dan peraturan KPU Nomor 13 tahun 2010.
"Saya mengajukan audensi ke DPRD, karena proses penjaringan Cawabup PAW yang dilaksanakan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes itu, hingga kini masih menjadi polemik di masyarakat," ungkap Syamsul Bayan, Senin 27 Juni 2011.
Menurutnya, dalam pengajuan audensi, direncanakan selain akan dihadiri Cawabup yang mengantongi rekomendasi, yakni Hj. Idza Priyanti A.md dan Drs. Agus Chairul Anwar, juga akan dihadiri oleh sejumlah LSM dan tokoh masyarakat Brebes.
Diberitakan sebelumnya, Proses penjaringan dan penyaringan Cawabup PAW yang dilaksanakan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi. Pasalnya, proses penjaringan diduga sarat penipuan dan penggelapan.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Brebes, Sabtu 4 Mei 2011, oleh peserta penjaringan Cawabup PDI Perjuangan, Syamsul Bayan SH MH. Selaku terlapor adalah Ketua Tim Penjaringan Cawabup PAW DPC PDI Perjuangan Brebes, Bayu Saputro, dan Sekretaris Tim Penjaringan Cawabup PAW DPC PDI Perjuangan Brebes, Sukirso. Keduanya merupakan anggota DPRD Brebes. Kemudian, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Brebes, H Illia Amin yang juga Ketua DPRD Brebes.
Syamsul melaporkan adanya dugaan penipuan disertai dengan penggelapan, dan perbuatan tidak menyenangkan pada proses penjaringan Cawabup PAW PDI Perjuangan.
Ia juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen surat proses penjaringan, berita acara hingga kwitansi bukti pembayaran. Berkas laporan dan barang bukti diterima Kanit II SPKT Polres Brebes, Aiptu Asep Toto Haryanto.