Jumat, 24/06/2011, 07:40:00
Kejaksaan Tinggi Siap Jemput Paksa Bupati Tegal
KN-Kuntoro

Kajati Jawa Tengah, Widyo Pramono

PanturaNews (Brebes) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Widyo Pramono, menegaskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) akan melaksanakan jemput paksa terhadap Bupati Tegal, Agus Riyanto (AR) S.Sos, MM jika tidak memenuhi pemanggilan Kejati untuk ketiga kalinya.

Pemanggilan itu sendiri terkait dengan status AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalur Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Demikian disampaikan Widyo Pramono di sela-sela kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Brebes, Jumat 24 Juni 2011.

Menurut Widyo, dalam pemanggilan Kejati yang kedua pada 23 Juni 2011 lalu, AR sempat mangkir. Hal itu sama dengan yang dilakukannya pada pemanggilan pertama. Sehingga tercatat, AR tidak pernah sekalipun memenuhi undangan pemanggilan kejaksaan.

"Sudah dua kali, Bupati Tegal tidak datang penuhi panggilan. Jika nanti pada pemanggilan ketiga, juga tidak hadir. Maka Kejaksaan akan jemput paksa," kata Widyo.

Dijelaskannya, AR selalu saja mengemukakan alasan ketidakhirannya itu dengan berbagai alasan yang kurang masuk akal. Dari alasannya harus memimpin rapat hingga alasan yang macam-macam lainnya. Sikap AR yang demikian itu, jelas berakibat Kejati kesal. Sehingga sesuai aturannya, bila dalam pemanggilan yang ketiga, tidak juga datang memenuhi panggilan, maka Kejati terpaksa menjemput paksa AR.

"Tinggal tunggu tanggal mainnya nanti," tandas Widyo didampingi petinggi kejaksan lainnya.

Pihaknya tidak menjelaskan aksi apa yang dilakukan kejati apakah akan melakukan penahanan atau sekadar jemput paksa saja. Namun dijelaskannya, kejati sangat perhatian dengan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di sejumlah daerah di Jateng.

"Pokoknya yang telah memenuhi dan terbukti terlibat kasus tindak pidana korupsi akan kami tindak," tegasnya.

Disinggung soal kabupaten se-Jateng yang angka korupsinya paling tinggi dalam satu semester 2011 ini, Widyo menyebutkan, Kabupaten Batang masuk dalam kota dengan angka korupsi terbanyak, yakni kasus korupsi yang telah masuk putusan sebanyak delapan dan yang masuk dalam proses persidangan juga berjumlah delapan. Kemudian disusul Kabupaten Cilacap, Temanggung, dan Banjarnegara.

"Yang lain saya tidak ingat datanya secara detail," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah telah terjadi kasus korupsi, termasuk salah satunya adalah Kabupaten Tegal dengan dua terdakwa resmi ditahan yakni Edy Prayitno dan Budi. Menyusul AR ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara saat AR dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya berkali-kali dan dikirimi pesan pendek untuk menanggapi ancaman Kejati itu, teleponnya tengah tidak aktif.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita