Senin, 20/06/2011, 11:04:00
Relokasi Bong Cina Belum Dibicarakan Dengan Ahli Waris
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Rencana kebijakan relokasi atau pemindahan ratusan makam Bong Cina di Jalan Irian, Kelurahan Panggung, Kota Tegal, Jawa Tengah, hingga kini belum dibicarakan dengan ahli waris makam maupun pemuka warga tionghoa. Sementara, wacana tentang rencana relokasi makam tersebut sudah santer dibicarakan banyak kalangan.

Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru), Kota Tegal, Ir Nur Effendi, Senin 20 Juni 2011.

Menurut Nur Effendi, rencana pemindahan makam bong Cina yang berjumlah ratusan buah itu akan dilakukan setelah pemkot Tegal melalui tim yang ditunjuk mengadakan pertemuan dengan para ahli waris makam dari warga Tionghoa. Tujuan dari pemindahan makam bong Cina itu sendiri dimaksudkan untuk menegaskan bahwa di lokasi tersebut sudah tidak representatif lagi untuk area pemakaman.

“Sampai saat ini Pemkot belum membicarakan rencana relokasi makam bong cina dengan para ahli waris, kemungkinan dalam waktu dekat ini Pemkot baru akan memulai pendekatan dengan para ahli waris makam dari etnis tionghoa guna membicarakan perihak rencana relokasi,” kata Nur Effendi.

Lebih jauh Nur Effendi mengatakan, kawasan lahan kosong dibawah penguasaan Pemkot Tegal yang berada di Jalan Irian, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, mulai difungsikan sebagai kawasan pemakaman Bong Cina bagi warga etnis tionghoa sejak tahun 1976. Namun sebelumnya, di era tahun 50-an sudah ada beberapa makam bong Cina di area tersebut.

Sedangkan, sejak tahun 2005 lalu, Pemkot Tegal sudah melarang kawasan tersebut untuk area pemakaman bong cina baru, alasannya karena di kawasan tersebut sudah banyak ditumbuhi hunian warga yang selanjutnya menjadi sebuah kawasan pemukiman yang padat penduduk.

“Masih dalam wacana, rencananya Pemkot Tegal akan menyediakan lahan seluas 10 hektar di kawasan perumahan Sub Inti, Martoloyo sebagai tempat baru untuk kawasan pemakaman umum, mulai Bong Cina sampai pemakaman warga lainnya,” ungkap Nur Effendi.

Menyikapi hal tersebut, secara terpisah Ketua DPRD Kota Tegal H Edi Suripno SH saat dikonfirmasi mengatakan, sepakat dengan rencana relokasi pemakaman bong cina yang kini lokasinya sudah menjadi kawasan pemukiman penduduk.

Akan tetapim untuk pelaksanaan relokasi pemakamn bong cina itu , Pemerintah  masih menunggu ditetapkannya Perda tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) yang baru. Pasalnya, Perda RUTRK yang lama perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan peruntukan wilayah.

“Saat ini draf Reprda tentang RUTRK sudah dibuat oleh Pemkot dan belum diajukan kepada DPRD. Jika sudah disampaikan ke DPRD, selanjutnya akan dibahas ulang bersama DPRD. Dan kami menginginkan agar di kawasan bekas pemakaman bong cina itu dijadikan kawasan hunian warga,bukan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti yang tercantum dalam Perda RUTRK sebelumnya,” kata Edi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita