Jumat, 27/05/2011, 06:59:00
Pencemaran Lingkungan, Pengusaha Filet Buang Limbah Ke Laut
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Akibat kedapatan membuang limbah fillet langsung ke laut tanpa penyaringan, sejumlah pengusaha fillet di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Jongor, Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, bakal dipanggil oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH).

Kepala KLH Kota Tegal, Sugeng Suwaryo mengatakan, pembuangan air limbah fillet ke laut atau sungai tanpa adanya sistem penyaringan terlebih dahulu merupakan katagori tindak pencemaran lingkungan. Sebab air bekas limbah fillet selain berisi sisik ikan juga berisi limbah lainnya.

“Seharusnya pengusaha fillet tidak melakukan pembuangan air limbah secara sembarangan, sebab di lokasi PPP Tegalsari sendiri sudah ada instalasi pengolah air limbah (IPAL) Terpadu. IPAL ini berfungsi sebagai pengolah limbah fillet, agar air yang dikeluarkan sudah menjadi air biasa yang aman bagi lingkungan,” kata Sugeng.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak memerintahkan kepada Kepala KLH untuk melakukan pemanggilan terhadap para pengusaha fillet untuk memberikan sosialisasi terkait dampak pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah fillet secara sembarangan.

“Kami perintahkan kepada KLH untukl segera memanggil para pengusaha fillet itu guna diberikan sosialisasi teentang pencemaran lingkungan. Jika setelah diberi pemahaman itu mereka masih membandel maka sanksi tegas akan diberikan kepada mereka sesuai aturan yang berlaku, termasuk diancam untuk dicabut ijin usahanya,” kata Ikmal.

Ikmal menambahkan hendaknya, masyarakat Kota Tegal, baik yang berada di tpelabuhan maupun terminal atau tempat lainnya harus pandai-pandai menjaga kebersihan lingkungan dan tidak melakukan pencemaran lingkungan baik secara sengaja maupun tidak disengaja. “Marilah kita jaga lingkungan hidup kita sendiri dengan cara berusaha tidak melakukan pencemaran,” tandas Ikmal.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita