Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Nasib kawasan pemakaman bong Cina di Jalan Irian, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur atau yang lebih dikenal dengan kawasan Bong Cina Martoloyo, Kota Tegal, Jawa Tengah, sungguh memprihatinkan. Keberadaannya dari tahun ke tahun semakin tergusur oleh pemukiman warga.
Kawasan pemakaman Bong Cina yang masih aktif milik kaum etnis Tionghoa itu, kini berubah menjadi kawasan hunian penduduk. Tragisnya, kaum etnis yang mempunyai makam di situ masih tetap dikenai pajak makam oleh pemerintah, walaupun gundukan makam yang terbuat dari tembok sudah dibongkar oleh warga yang tidak bertanggung jawab. Tentunya, Pemkot Tegal harus bertanggungjawab mencarikan lahan pengganti untuk kawasan makam Bong Cina.
Rupanya, derita kesedihan yang dialami kaum etnis Tionghoa itu didengar oleh Pemerintah Kota Tegal. Sudah sejak lama Pemkot Tegal merencanakan akan merelokasi kawasan pemakaman Bong Cina ke tempat yang lebih pantas.
Bahkan Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak, Jumat 27 Mei 2011, menegaskan bahwa Pemkot Tegal sudah menyiapkan lahan pengganti untuk merelokasi pemakaman Bong Cina. Akan tetapi, kepindahan pemakaman itu tentunya tidak segampang membalik telapak tangan. Pemkot Tegal masih koordinasi dengan para ahli waris pemilik makam untuk meminta persetujuan pemindahan makam.
“Kami masih kordinasi dengan pihak keluarga yang menjadi ahli waris dari para leluhur etnis Tionghoa yang dimakamkan di kawasan Bong Cina Martoloyo, untuk direlokasikan ke tempat yang baru, Intinya kami Pemkot Tegal bertanggungjawab atas perambahan perumahan warga di kawasan Bong Cina Martoloyo, dan kini sudah menyiapkan lahan pengganti di sebelah timur Bumi Perkemahan,” kata Ikmal.
Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Kota Tegal, Nur Effendi. Dikatakan, rencananya lahan yang sudah disiapkan oleh Pemkot Tegal untuk merelokasikan kawasan makam Bong Cina Martoloyo, adalah sebuah lahan milik Pemkot Tegal yang berada di sebelah timur kawasan Bumi Perkemahan di wilayah Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur dengan luas 10 hektar.
“Nanti penggantinya sudah disiapkan di sebelah timur kawasan Bumi Perkemahan dengan luas 10 hektar. Tanah itu sudah dikuasai Pemkot Tegal. Namun tidak semua lahan di situ dijadikan kawasan makam bong cina, sebab kawasan bong Cina Martoloyo sendiri luasnya hanya sekitar kurang dari 6 hektar,” kata Nur Effendi.
Selain itu, Diskimtaru juga akan melakukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). hal ini dimaksudkan agar kawasan makam bong cina yang baru tidak menyalahi aturan RTRW Pemkot Tegal. Sebab di kawasan tersebut tidak hanya untuk makam bong cina tetapi juga untuk makam warga muslim dan non muslim.
Nur Effendi menambahkan dalam revisi RTRW yang saat ini berada di Badan Koordinasi Penataan Ruang dan Wilayah pemerintah pusat diatur juga tentang Poltek Keselamatan Transportasi Perhubungan Darat dan Dapur Induksi. “Kami berharap, pada tahun 2011 revisi RTRW ini sudah selesai dan secepatnya dibahas dengan DPRD Kota Tegal,” tegas Nur Effendi.