Minggu, 22/05/2011, 22:00:00
Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Hunian Rakyat
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Pemerintah pusat maupun daerah wajib memenuhi kebutuhan hunian maupun perumahan untuk rakyat. Pasalnya, kebutuhan perumahan itu merupakan kebutuhan dasar yang merupakan urusan wajib bagi pemerintahan. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 pasal 7 ayat 2.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, dari Fraksi PKS, Rofii Ali S.Si, Senin 23 Mei 2011.

Menurutnya, selain Peraturan Pemerintah, tentang kebutuhan perumahan yang menjadi tanggungjawab pemerintah juga dijelaskan dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 40 menyebutkan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta  berkehidupan yang layak.

“Berdasarkan UUD 1945 maupun UU No. 39 Tahun 1999 serta PP No. 38 Tahun 2007 jelas sekali, bahwa Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus bertanggungjawab atas terpenuhinya kebutuhan rumah bagi setiap warganya ataupun masyarakatnya. Untuk itu maka Kementrian Perumahan Rakyat Republik Indonesia telah menggulirkan program Dekonsentrasi dalam perumahan dan permukiman. Program tersebut tidak akan mungkin bisa berjalan apabila Pemerintah Daerah tidak ikut terlibat aktif pada program Dekonsentrasi Lingkup Kementrian Perumahan Rakyat,” tuturnya.

Lebih jauh dikatakan, diantara program dekonsentrasi lingkup Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2011 yang telah digulirkan oleh Kementrian Perumahan Rakyat diantaranya perumahan formal dan perumahan swadaya. Perumahan formal adalah Perumahan yang dibangun oleh pengembang (badan usaha di bidang perumahan dan permukiman) dan pemerintah (bisa melalui BUMN/BUMD).

Sedangkan perumahan swadaya adalah  rumah atau perumahan yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara perorangan maupun secara kelompok, yang meliputi perbaikan, pemugaran/perluasan atau pembangunan rumah baru beserta lingkungan. “Keberhasilan Program Perumahan Formal sangat bergantung pada dukungan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Ditambahkan, adapun bentuk dukungan yang harus diberikan oleh Pemerintah Daerah antara lain, Pemerintah Daerah harus mengalokasikan sebagian  wilayahnya yang diperuntukan bagi  perumahan dan permukiman Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), harus mempermudah proses pensertifikatan tanah,  harus mempermudah perizinan, harus membantu dalam pengadakan Prasarana, Sarana dan Utilitas guna mempermudah pembanguan perumahan, dituntut bisa mendapat dukungan Lembaga Keungan guna membantu pendanaan para pengembang yang berupa pinjaman lunak, harus mengalokasikan anggarannya guna membantu(mensubsidi) harga rumah agar MBR bisa menjangkau harga rumah yang telah dibangun oleh pengembang.

“Pemerintah juga harus mampu menekan biaya sertifikat tanah serendah-rendahnya dan meniadakan pungki saat pengurusan ijin IMB,” tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita