Gubernur Jawa Tengah H Bibit Waluyo saat meninjau gudang beras di Tegal. (Foto: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Gubernur Jawa Tengah H Bibit Waluyo menegaskan, Walikota dan Bupati se- wilayah Jawa Tengah dilarang memberikan ijin bangunan atau membuat kebijakan pembangunan yang menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika menyalahi, Walikota maupun Bupati bisa dikenai sanksi tegas.
Hal itu disampaikan Bibit Waluyo saat membuka forum pengendalian pelaksanaan pembangunan tahun 2011 se - eks karisidenan Pekalongan di ruang Adipura Balaikota Tegal, Senin 09 Mei 2011.
“Didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang tata ruang wilayah provinsi dijelaskan, bahwa Walikota dan Bupati dilarang memberikan ijin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah yang tidak sesuai dengan RTRW. Jika ada Walikota dan Bupati yang menyalahi aturan ini, maka akan dikenai sanksi,” kata Bibit.
Pada kesempatan itu, Bibit waluyo juga mengingatkan semua pimpinan daerah agar tetap mempertahankan daerah atau lahan produktif. Sebab wilayah Jawa Tengah merupakan daerah penyuplay beras terbesar. Sampai bulan april 2011 produksi beras Jawa Tengah surplus sebesar 2,3 juta ton. Jumlah tersebut akan bertambah karena di bulan Juni dan Juli 2011 wilayah Jawa Tengah akan ada panen raya.” Demi menjaga ketahanan pangan, walikota dan bupati hendaknya dapat melindungi lahan - lahan subur dan produktif di daerahnya masing – masing,” ujarnya.
Sementara Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak, dalam paparannya mengatakan jumlah warga miskin Kota Tegal meningkat dari 67.628 jiwa pada tahun 2009 menjadi 71.622 jiwa. Namun demikian, angka pengangguran di Kota Tegal menurun. Tercatat pada tahun 2009 sebanyak 12.269 jiwa dan pada tahun 2010 sebanyak 12.008 jiwa.
Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi Kota Tegal pada tahun 2009 sebesar 5,02 persen dan pada tahun 2010 turun menjadi 4,07 persen. Akan tetapi untuk angka inflasi, Kota Tegal mengalami penurunan 1,09 persen yakni pada tahun 2009 sebesar 6,29 persen dan pada tahun 2010 sebesar 5,2 persen.