Jumat, 25/03/2011, 19:18:00
Bambang Irianto: PNS-THL Harus Netral Dalam Pemilukada
AZ-Agus Zahid

Baliho calon bupati dan wakil bupati.

PanturaNews (Kajen) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang berada di lingkungan Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah, diharuskan bersikap netral dalam perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pekalongan, 01 Mei 2011 mendatang.

PNS maupun THL dilarang untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah, dengan mengatasnamakan lembaga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal itu dikatakan Kepala Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan, Perkebunan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Pekalongan, Ir M Bambang Irianto MSi, Jumat 25 Maret 2011.

Menurut Bambang, penegasannya itu sekaligus sebagai bantahan atas pernyataan bawahannya, yaitu Irfauzan SP seperti yang dilansir salah satu media cetak regional Jawa Tengah belum lama ini, yang mengatakan memberikan dukungan terhadap pasangan Antono-Fadia sebagai calon bupati dan wakil dalam Pemilukada Kabupaten Pekalongan.

Dikatakan, pernyataan yang disampaikan di sebuah acara silaturahmi dengar visi misi calon bupati di Kesesi, Rabu 23 Maret 2011 lalu itu bukan atas nama lembaga, tetapi atas nama perseorangan yang dilakukan oleh Irfauzan SP, selaku pribadi dan bukan pernyataan resmi dari lembaga, apalagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Sebagai PNS kami semua harus netral dalam Pemilu, baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden-Wakil Presiden, Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur, termasuk Pemilu Bupati-Wakil Bupati Pekalongan tanggal 1 Mei 2011 mendatang, begitu juga PNS, Tenaga Harian Lepas yang bernaung dalam SKPD pun terikat dengan ketentuan itu. PNS dan THL netral dalam Pemilukada nanti.” kata Bambang.

Lebih jauh Bambang menjelaskan, aksi dukung mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan  mengatasnamakan Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten Pekalongan jelas menyalahi aturan perundangan yang berlaku, terutama UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, UU No 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah menjadi UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Ditambahkan, bahwa dukungan tersebut jelas dukungan pribadi yang bersangkutan dan bersifat perseorangan. Karena apa yang disebut sebagai Koordinator THL-TBPP tidak ada dalam kelembagaan di BP4K.

Bahkan ketika para THL-BP4K Kabupaten Pekalongan dikonfirmasi dalam suatu pertemuan di kantor SKPD tempat mereka bekerja Kamis, 24 Maret lalu,, para THL-TBPP menyatakan, bahwa sebenarnya pertemuan itu tidak hanya ditujukan pada pasangan Antono-Fadia saja, tetapi juga direncanakan terhadap semua calon bupati-wakil bupati yang akan maju dalam Pemilukada nanti, dengan harapan dapat memperjuangkan kesejahteraan para THL-TBPP.

"Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Humas Setda Kabupaten Pekalongan, meluruskan berita tersebut," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita