Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal, Herlien Tedjo Utami.
PanturaNews (Tegal) - Menindaklanjuti kebijakan keterbukaan informasi publik (KIP) seperti yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Pemkot Tegal melalui SK Walikota Nomor 480/059/2011 tertanggal 18 Maret 2011 membentuk tim kontributor informasi publik yang mewakili 63 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Tegal. Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal, Herlien Tedjo Utami saat sosialisasi pembentukan tim di Balaikota Tegal, Selasa 22 Maret 2011.
”Pemkot Tegal mulai membentuk tim kontributor informasi yang bertugas memberikan informasi mengenai SKPD di lingkungan tugasnya, khususnya yang berkaitan dengan visi misi Kota Tegal 2009-2014. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” kata Herlien.
Menurut Herlien, masing-masing perwakilan di 63 SKPD itu bertugas menghimpun atau menyusun data atau informasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang berkaitan dengan visi misi Kota Tegal tahun 2009 hingga 2014. Selain itu, kontributor juga harus menyampaikan informasi program yang akan dikerjakan SKPD sebagai bahan pengisian website Kota Tegal. ”Kontributor juga harus mengirimkan informasi seputar program SKPD sebagai bahan berita di website Kota Tegal,” ujarnya.
Menurut Herlien, masing–masing kontributor setidaknya menyampaikan paling sedikit dua informasi kepada bagian humas Kota Tegal. Herlien menambahkan, pembentukan tim kontributor informasi layanan publik sebagai upaya peningkatan kinerja pemerintah Kota Tegal, khususnya di bidang layanan infromasi masyarakat.