Terdakwa perkara dugaan pemalsuan tandatangan Tri Wibowo menunjukkan buku Fakta Berkas Perkara usai sidang. (Foto: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) – Terdakwa perkara dugaan pemalsuan tandatangan Tri Wibowo alias Bowo Neon menegaskan bahwa perkara dugaan pemalsuan tandatangan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, harus batal demi hukum.
Alasannya, perkara yang didasarkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyeret dirinya menjadi terdakwa itu banyak ditemui kejanggalan yang berseberangan dengan kaidah-kaidah hukum, seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dakwaan yang disampaikan JPU berdasarkan Berita Acara Penyidikan (BAP), sedangkan BAP yang dibuat oleh penyidik banyak yang menyimpang dari kaidah hukum.
“Sebagai terdakwa saya ingin menyampaikan adanya kejanggalan dalam gelar persidangan dugaan pemalsuan tandatangan ini. Secara pribadi saya sudah mengumpulkan 46 fakta kejanggalan itu yang dirangkum dalam satu bendel bersama semua bukti berupa copy BAP dari semua saksi. Saya ingin peradilan ini dijalankan sesuai mekanisme peradilan yang sportif, obyektif dan professional,” kata Bowo dalam jumpa pers usai menjalani sidang, Kamis 24 Pebruari 2011.
Menurut Bowo, dari 46 fakta kejanggalan yang disampaikannya itu jelas-jelas melanggar ketentuan pasal 8, 75, 118 KUHAP. Kesimpulannya adalah berkas perkara No Polisi : BP/52/VII/2010 Reskrim yang disidangkan di PN Tegal dengan Nomor Perkara 180/Pid.B/2010 berisi keterangan yang tidak benar dan batal demi hukum.
Kejanggalan yang dimaksud antara lain berkenaan dengan sambul berkas perkara, daftar isi berkas perkara, resume berkas perkara, laporan polisi, surat perintah penyidikan, BAP, SPDP, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, surat tanda penerimaan dan persetujuan penyitaan.
Lebih jauh Bowo menjelaskan, sampul berkas perkara No Pol BP/52/VII/2010/Reskrim tertanggal 07 Juli 2010, laporan polisi Nomor LP/112/V/2010/SPK tertanggal 06 Mei 2010, daftar isi berkas perkara tertanggal 13 Juli 2010, resume berkas perkara 14 Juli 2010, BAP saksi Edi Friono 06 Mei 2010 dan saksi Agus Santoso 07 Juni 2010, surat perintah penyitaan Nomor Sp.Sita 47/V/2010 /Reskrim tertanggal 17 Mei 2010, surat perintah penyitaan Nomor Sp.Sita 82/VIII/2010/Reskrim tanggal 25 Agustus 2010, berita acara penyitaan tanggal 18 Mei 2010, berita acara penyitaan tanggal 21 September 2010 dan lainnya, adalah berisi keterangan yang tidak benar dan batal demi hukum.
“Saya selaku terdakwa mohon kepada majelis hakim untuk memproses persidangan ini sesuai mekanisme kitab hukum yang berlaku dan memohon kebijaksanaan majelis hakim untuk menjadikan bendel fakta berkas perkara ini sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” tandas Bowo.