Rabu, 23/02/2011, 15:56:00
Tidak Masuk Kerja 46 Hari Tanpa Alasan, PNS Bisa Dipecat
TK-Takwo Heriyanto

Rapat Koordinasi Kepegawaian dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di Aula Dian Hotel Tanjung. (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja selama 46 hari dengan tanpa alasan yang sah, dapat diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Demikian disampaikan Wakil Bupati Brebes, Jawa Tengah, H. Agung Widyantoro, SH, MSi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 di Aula Dian Hotel Tanjung, Rabu 23 Pebruari 2011.

Di hadapan seratusan peserta, Wakil Bupati kembali menegaskan kembali bahwa setiap PNS untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya jangan sampai terjebak pada hal yang dapat menodai prestasi. Karena PP yang baru ini mengatur soal disiplin PNS lebih ketat dan sanksi yang diberikan cenderung lebih berat.

"Salah satunya jika PP sebelumnya seorang PNS yang tidak masuk selama 6 bulan berturut-turut baru mendapat pemberhentian, namun dalam PP yang baru seorang PNS yang tidak masuk selama 46 hari secara kumulatif dalam tahun berjalan, dapat diberhentikan dengan hormat maupun dengan tidak hormat," ujarnya.

Sosialisasi PP tentang kepegawaian ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes sebagai pengganti dari PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Tujuannya adalah sebagai upaya untuk menegakkan disipliln PNS di lingkungan Pemkab Brebes.

Kepala BKD Kabupaten Brebes, Wisnu Broto, SH, MH menambahkan jika terdapat staf/karyawan PNS yang melanggar tindakan indisipiliner pegawai, kemudian sebagai atasannya tidak menegurnya atau dibiarkan sama sekali, maka ancamannya adalah bagi atasan staf/karyawan itu sendiri.

"Peraturannya memang seperti itu. Lebih berat sebelum ada PP tersebut," ungkap Wisnu kepada PanturaNews. Hadir dalam rakor tersebut adalah seluruh pejabat SKPD di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita