Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Parno SH.
PanturaNews (Kajen) - Satlantas Polres Pekalongan akan menertibkan nomor polisi plat kendaraan bayangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, berdasarkan laporan di lapangan masih ada mobil plat merah yang diganti dengan plat hitam dengan nomor bayangan, padahal digunakan oleh pejabat yang tidak berhak menggunakan.
"Kami sudah perintahkan kepada anggota untuk menertibkan nomor bayangan," terang Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Parno SH, Rabu 22 Februari 2011 di kantornya.
Parno menjelaskan, penggunaan nomor bayangan hanya ditujukan kepada pejabat tertentu untuk kepentingan tertentu, sehingga tidak semua bisa menggunakan nomor bayangan. Mekanisme juga cukup rumit untuk mendapatkan nomor bayangan.
"Selama saya bertugas disini, hanya ada enam mobil pejabat yang berhak menggunakan nomor bayangan, yakni nomor mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati, Kajari, Kapolres dan Ketua DPRD," jelas Parno.
Menurutnya, untuk memperoleh nomor bayangan, pemohon harus mengajukan kepada Kesbang Linmas daerah, kemudian melalui Kesbanglinmas Provinsi Jawa Tengah untuk dimohon rekomendasi dari Dirjend Lantas Polda Jateng. "Setelah ada rekomendasi baru kita bisa mengeluarkan nomor bayangan itu, tapi ketentuanya sudah jelas," tutur Parno.
Sekda Kabupaten Pekalongan, Susiyanto MM ketika dikonfirmasi masalah ini, pihaknya akan menegur jajaranya yang menggunakan nomor bayangan secara ilegal, karena hal itu melanggar aturan. "Kalau ada laporan tentu kami akan tegur," tegasnya.