Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak, menegaskan akan menegur pihak pengelola sekolah yang terbukti mengabaikan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 440/209/2010 / tertanggal 27 Desember 2010 tentang penetapan kawasan tanpa asap rokok pada institusi pendidikan dan kesehatan di wilayah Kota Tegal.
Hal itu dikatakannya saat menanggapi masih banyaknya sekolah yang membiarkan aktifitas merokok di lingkungan pendidikan.
“Bagi sekolah yang masih membiarkan aktifitas merokok di lingkungan pendidikan dan tidak menjalankan SK walikota tentang larangan merokok akan kami tegur dengan tegas,” kata Ikmal, Selasa 22 Pebruari 2011.
Menurut Ikmal, teguran itu bersifat mengingatkan agar keputusan larangan merokok di lingkungan kesehatan dan pendiiakan dapat dipahami bersama dan dijalankan sebagaimana mestinya. Berdasarkan pengamatan panturaNews.com, hingga kini masih banyak sekolah yang belum menempelkan larangan tersebut di papan informasi sekolah. Bahkan masih terlihat beberapa orang yang tetap merokok di lingkungan sekolah.
Lebih jauh dikatakan, bahwa SK Walikota tentang kawasan tanpa asap rokok itu baru sebatas tahap sosialisasi. Sosialisasi itu akan efektif setelah masa minimal satu tahun. “Sebenarnya SK tersebut sifatnya baru sosialisasi, jadi diharapkan dalam satu tahun sejak SK itu diterapkan, dapat berhasil efektif,” kata Ikmal.
Hal itu dimaksudkan, agar Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang menjadi obyek sasaran dapat memahami sedalam-dalamnya. Karena di dalam SK tersebut hanya disebutkan dua instansi yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Sementara asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Kota Tegal, Suryaningsih Budiastuti menyatakan sesuai dengan SK Walikota, institusi pendidikan dan kesehatan harus bebas dari rokok bahkan atribut - atribut iklan atau reklame yang mengandung unsur rokok harus dibersihkan.
Bahkan menurut Budiastuti, SK Walikota yang juga mendasari Undang - undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan lingkungan sekolah maupun rumah sakit selain bebas asap rokok kantin - kantin yang ada di sekolah maupun rumah diminta tidak memperjualbelikan rokok kepada siapapun.