Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, HM Nursholeh M.MPd (Foto: SL Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, mendesak Pemkot Tegal segera serahkan berita acara pelepasan lahan seluas 400 meter persegi di areal pusat perbelanjaan modern Pasifik Mall, Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal yang kini menjadi pokok perkara gugatan Made Widiana.
Sebelum berstatus sertifikat hak milik (SHM), semula lahan tersebut berstatus Hak Guna Pakai Lahan (HGPL) dibawah penguasaan Pemkot Tegal atas dasar keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu ditegaskan Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, HM Nursholeh M.MPd, Selasa 22 Pebruari 2011.
“Sesuai hasil kami konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah pada Senin 14 Pebruari lalu, kami diminta untuk mendesak Pemkot Tegal agar menunjukan arsip bukti pelepasan hak atas tanah tersebut dari status HGPL menjadi sertifikat Hak Milik. Karena, bukti pelepasan status hak itu menjadi satu-satunya konsideran SK Gubernur terkait pelepasan pelepasan hak yang diajukan oleh Pemkot Tegal,” kata Nursholeh.
Menurut Nursholeh, dari hasil konsultasi ke BPN diperoleh keterangan bahwa proses pelepasan status HGPL menjadi SHM dinyatakan sudah sesuai prosedur dan benar. Hanya saja, Pemkot Tegal diminta untuk menunjukan bukti surat pelepasan hak atas tanah tersebut. Persoalanya adalah surat bukti pelepasan hak itu sampai kini belum diketemukan.
“Kalau saja saat itu tidak ada berita acara pelepasan lahan dari status HGPL menjadi SHM, maka dengan sendirinya status kepemilikan SHM bisa dibatalkan. Dengan sendirinya, jika SHM itu batal maka SHM yang berada di tangan Made Widiana selaku pembeli berikutnya juga batal,” ujarnya.
Lebih jauh Nursholeh mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan saran-saran BPN Provinsi dengan catatan Pemkot segera serahkan surat berita acara pelepasan hak atas lahan tersebut. Disisi lain, Pansus I juga mendapat masukan dari pernyataan juru ukur BPN Kota Tegal yang mengatakan, bahwa ukuran luas lahan antara fakta lapangan dengan yang tertulis di dalam sertifikat hak milik itu sangat berbeda.
“Menurut keterangan petugas juru ukur BPN Kota Tegal, ada kejanggalan antara ukuran luas lahan dalam sertifikat hak milik dengan fakta dilapangan,” tandas Nursholeh.