Selasa, 22/02/2011, 11:01:00
Agung: Proses Lelang DAK Pendidikan Harus Gunakan Sistem LPSE
KN-Kuntoro

Waki Bupati Brebes, H. Agung Widyantoro, SH,MSi (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Brebes) - Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Brebes tahun 2010 senilai Rp 32,8 miliar, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan petunjuk pelaksanaan – petunjuk teknis (Juklak-Juknis). Prosesnya harus melalui lelang menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau sistem pelelangan e-Procurement.

Demikian dituturkan Waki Bupati Brebes, H. Agung Widyantoro, SH,MSi usai acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Brebes, Senin 21 Februari 2011 di Gedung Islamic Center Brebes.

DAK Pendidikan tahun 2010 di Kabupaten Brebes diperuntukan untuk tiga jenis kegiatan, yaitu pembangunan fisik perpustakaan, pengadaan mebeler dan buku Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Brebes.

Saat ini, proses pengalokasian DAK masih ditangani panitia. Sebelumnya sempat disorot oleh beberapa LSM terkait adanya indikasi broker yang menguasai proses tersebut. “Proses lelang DAK harus sesuai ketentuan yang berlaku, apalagi sekarang sudah ada LPSE, jadi tidak terjadi broker-brokeran,” tandas Agung.

Agung berharap semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melakukan proses kegiatan pembangunan fisik, dilakukan secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Jika dalam pemberlakuan LPSE dinas-dinas belum memenuhi persyaratan harus dikoordinasikan,” ujarnya.

Diketahui, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Brebes, secara resmi sudah dibuka, Kamis 20 Janurai 2011. LPSE adalah unit untuk melayani proses lelang pengadaan barang atau jasa yang dilaksanakan secara elektronik.

Menurut Ketua LPSE Kabupaten Brebes, Drs. Edi Kusmantono, LPSE merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efesiensi, efektifitas, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan lelang pengadaan barang atau jasa, sekaligus menjadi bagian dari usaha besar untuk mencegah korupsi dibidang pengadaan.

“Keberadaan proses pelelangan barang atau jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web atau internet, diharapkan mampu membangun daya saing pelaku usaha lebih sehat,” kata Edi.

LPSE Kabupaten Brebes akan menjalankan fungsi sebagai pengelola sistem pelelangan (e-Procurement–red), menyediakan pelatihan kepada Panitia (PPK) dan penyedia barang atau jasa, menyediakan bantuan tekhnis untuk mengoperasikan sistem e-Prorucement kepada PPK dan penyedia barang atau jasa, melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK dan penyedia barang atau jasa.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita