Ir. Cucuk Daryanto (Foto: SL Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Meskipun pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM di Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Tegal belum final, namun pendaftaran calon direktur PDAM tetap akan dilaksanakan. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tegal, Jawa Tengah, Ir. Cucuk Daryanto, Kamis 17 Pebruari 2011.
“Meskipun tanpa Perda, pendafatran calon direktur tetap harus dilaksanakan. Karena, pembahasan pasal 2 pada Raperda PDAM yang berkenaan langsung dengan perihal pencalonan direktur sudah selesai. Nantinya pasal itu akan dijadikan konsideran persyaratan calon direktur, karena sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang struktur organisasi PDAM,” tutur Cucuk.
Menurut Cucuk, meskipun demikian pelaksanaan pendafatran calon direktur PDAM masuk dalam katagori mundur dari waktu yang ditentukan semula, yakni awal bulan Pebruari 2011. Sedangkan, untuk waktu pembukaan pendaftaran calon direktur PDAM sudah ditentukan akan dilaksanakan akhir Pebruari mendatang.
“Kami sudah menentukan untuk pendaftaran calon direktur PDAM akan dilaksanakan akhir Pebruari 2911 ini,” ujar Cucuk.
Sementara, anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rachmat Rahardjo mengatakan, pembahasan Raperda PDAM diperkirakan tidak akan selesai dalam bulan Pebruari tahun ini. Karena masih banyak materi yang harus distudi bandingkan dengan daerah lain yang melaksanakan agenda pendaftaran calon direktur dengan menggunakan konsideran Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
“Kami belum bisa memastikan pembahasan Raperda bisa selesai akhir Pebruari ini, karena masih banyak materi yang harus di konsultasikan atau distudi bandingkan ke daerah lain,” kata Rachmat.
Namun demikian, Rachmat menjelaskan, apabila pendaftaran calon direktur PDAM tetap akan dilaksanakan sebelum ditetapkannya Perda tentang PDAM, maka Pemkot Tegal harus tetap konsisten kepada aturan yang menjadi konsideran, yakni Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Sementara, anggota Pansus II lainnya, yakni Hendria Priatmana SE mengatakan, setelah terjadi proses pemilihan direktur, hendaknya PDAM harus lebih optimal dalam meningkatkan kinerja. Diharapkan dalam mengelola PDAM, pihak direktur tetap konsisten kepada Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tata Laksana Pengelolaan PDAM. Hal itu dimaksudkan agar program dan pelaksanaan ada kesesuaian dengan aturan yang berlaku.