Selasa, 15/02/2011, 17:32:00
Direktur PDAM Harus Bermoral dan Tidak Mudah Diintervensi
JAY-Riyanto Jayeng

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Posisi direktur dan Dewan Pengawas PDAM harus diisi oleh SDM yang bermoral dan tidak mudah diintervensi oleh pihak-pihak tertentu yang hanya memikirkan kepentingan politik semata. Demikian dikatakan anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, dari Fraksi PKS, Rofii Ali S.si, Selasa 15 Pebruari 2011.

“Selain mencantumkan syarat professional dan lolos sertifikasi manajemen air bagi calon direktur PDAM, hendaknya Pansus II DPRD juga mencantumkan syarat SDM yang bermoral dan berdedikasi serta tidak mudah diintervensi. Sebab sudah bukan rahasia lagi, banyak BUMD hancur dan gulung tikar, hanya gara-gara pengelolanya mudah diintervensi dan tidak bermoral,” ujar Rofii.

Menurut Rofii, DPAM adalah sebuah perusahaan yang sangat berbeda pengelolaannya dengan manajemen setingkat SKPD. Layaknya sebuah perusahaan, maka PSAM harus dikelola dengan aturan manajemen layaknya perusahaan pada umumnya.

“Yang namanya perusahaan tentunya harus profit, minimal tidak rugi. Pelayanan terhadap konsumen juga harus diperhatikan dan lebih ditingkatkan lagi. Hanya SDM yang professional, punya dedikasi, dan tidak mudah diintervensi yang mampu melakukan hal terbaik bagi perusahaan dan konsumennya,” tuturnya.

Rofii membandingkan dengan PDAM Kota Surabaya, Jawa Timur yang mampu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Daerah hingga Rp 30 milyar setahun serta memberikan pelayanan terbaik bagi konsumennya.

“Pemkot Surabaya tidak pernah intervensi terhadap pengelolaan manajemen PDAM. Disana, pengelolaan PDAM mutlak ditangani oleh PDAM sendiri yang memiliki tenaga-tenaga professional, bermoral dan berdedikasi tinggi,” ungkapnya.  

Sebelumnya, Ketua Pansus II DPRD Kota Tegal, H Ahmad Satori SE menyatakan, untuk mengisi jabatan direktur di PDAM syaratnya harus dari SDM yang sudah mengantongi sertifikat manajemen air. Selain itu, juga SDM yang professional dalam pengelolaan manajemen PDAM, dan memiliki basic sebagai pelaku usaha di perusahaan umum sekurang-kurangnya selama 15 tahun.

“Kami tetap mencantumkan syarat sertifikat manajemen air bagi calon direktur PDAM. Tentunya, juga SDM yang professional dan berdedikasi penuh serta mampu mendongkrak ketertinggalan yang dialami PDAM Kota Tegal saat ini,” tandas Satori.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita