Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi Demokrat, Hendria Priatmana SE (Foto: SL Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Proses lelang pengadaan beras gratis (Rastis) tahap III tahun 2010 di Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan DPRD dan sejumlah kalangan. DPRD akan memanggil pengguna anggaran, sedangkan Inspektorat sudang memeriksa tiga staf Dinsoskertrans.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi Demokrat, Hendria Priatmana SE, menyatakan sudah mengirimkan surat panggilan untuk pengguna anggaran pengadaan rastis tahap III tahun 2010, dalam hal ini Kepala Dinsosnakertrans, H Sumito SIP.
“Kami akan meminta keterangan dari pengguna anggaran kaitan mekanisme lelang pengadaan rastis, khususnya pada perubahan kwalitas 1 menjadi kwalitas 2,” tutur Hendria.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Tegal, Budianto SH mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga orang staf Dinsosnakertrans.
“Saat ini kami sedang menyoroti mekanisme lelang yang ditempuh panitia, terkait perubahan spesifikasi beras dari kwalitas 1 menjadi kwalitas 2. Kaitan itu kami sudah memeriksa tiga orang staf Dinsosnakertrans,” kata Budi.
Menurutnya, pemeriksaan akan dilanjutkan sampai mendapat kejelasan alasan perubahan spesifikasi, serta mekanisme yang ditempuh benar-benar sesuai aturan. “Jika diperlukan kami juga akan panggil rekanan pemenang lelang, yakni CV Karya Beta Jaya,” tandas Budi.
Sementara, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, Abdullah Sungkar ST SE berpendapat, semestinya ketika terjadi eskalasi harga beras dan anggaran untuk pengadaan beras itu tidak mencukupi, pengguna anggaran lebih memilih batalkan pengadaan dan kembalikan anggaran ke kas daerah.
“Kalau memang anggarannya tidak mencukupi untuk menggelar agenda pengadaan beras saat itu, kenapa pengguna anggaran tidak memilih mengembalikan anggaran ke kas daerah saja, mengingat saat itu sudah menjelang akhir tahun anggaran,” tandas Sungkar.