Senin, 17/01/2011, 16:21:00
Tuntut Hapus Pungutan, 2000 Nelayan Ancam Demo
JAY-Riyanto Jayeng

Pengurus HNSI dan PNKT ancam demo besar-besaran ke Pemkot dan DPRD. (Foto: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Sedikitnya 2000 orang nelayan Kota Tegal bakal menggelar demo besar-besaran ke Pemkot dan DPRD Kota Tegal. Mereka menuntut dihapuskannya pungutan terhadap nelayan dan konsekuensi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di pelabuhan timur.

Demikian disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Mahmud Efendi, Senin 17 Januari 2011.

“Demo besar-besaran sebanyak 2000 nelayan akan dilakukan Kamis 20 Januari 2011 mendatang. Kami menuntut dihapuskannya segala jenis pungutan terhadap nelayan yang dilakukan melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan konsekuensi pembangunan SPBU di pelabuhan Timur,” kata Mahmud.

Mahmud menjelaskan, aksi demo nelayan itu merupakan buntut dari terbengkalainya bagi hasil pungutan sebesar 2,22 persen, karena Walikota Tegal tidak berkenan membubuhkan tandatangan dalam nota kesepakatan antara 3 stake holder yakni HNSI, KUD Karya Mina dan Asosiasi Bakul Ikan Tegal (ABIT). Akibatnya, 2,22 persen tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena nota kesepakatan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Mulai hari ini, TPI sudah tidak lagi memungut retribusi kepada nelayan, sebab sistem aturan pembagian hasil pungutan masih rancu. Sayangnya, bagi hasil pungutan sebesar 2, 22 persen dikembalikan kepada nelayan oleh TPI tanpa melalui KUD. Jika Walikota Tegal tetap tidak mau menandatangani nota kesepakatan itu, atau tuntutan nelayan tidak dipenuhi, maka nelayan akan boikot lelang di TPI,” jelasnya.

Hal senada disampaikan pengurus KUD Karya Mina, Hadi Santoso. Menurutnya, dalam komposisi prosentase pembagian hasil pungutan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2010, Pemkot mempunyai hak 2,78 persen, sedangkan nelayan yang diwakili 3 stake holder mendapatkan 2,22  persen. Akan tetapi dalam prakteknya porsi 2,22 persen itu tidak bisa diambil hanya berdasarkan nota kesepakatan yang tidak ditandatangani Walikota.

“Yang paling fatal adalah rincian pembagian hasil dari 2, 22 persen kepada  3 stake holder nampaknya tidak adil. Nelayan yang seharusnya mendapat 1,91 persen, ternyata hanya kebagian 1,34 persen, artinya dirugikan sebesar 0,57 persen. Jika demikian halnya, hapus saja bentuk pungutan retribusi nelayan sekalian,” ujarnya.

Sementara, Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Eko Susanto mengatakan, seharusnya Pemkot Tegal lebih memprioritaskan kebutuhan nelayan. Sebab, komoditi perikanan Tegal yang menjadi lading pencaharian nelayan adalah penyuplai terbesar PAD Kota Tegal. Seharusnya dalam rincian pembagian hasil pungutan dari 2, 22 persen, untuk bakul ikan cukup 0,31 persen tidak seperti sekarang melambung hingga 0,88 persen.

“Lagipula dulu sewaktu masih dikelola provinsi, Pemkot Tegal kan hanya mendapatkan bagian sebesar 0,95 persen. Kini dengan pembagian keuntungan 2,78 persen kami pikir sudah lebih dari cukup, akan tetapi hendaknya Pemkot dapat mengatur pembagian 2,22 persen bagi 3 stake holder dengan adil,” tandas Eko.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita