Pansus I DPRD Kota Tegal meminta keterangan dari pejabat Pemkot Tegal dan Notaris. Inzet: Hertanti Pindayani SH. (Foto: SL Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, yang membahas persoalan sengketa lahan Pasifik Mall Tegal, menemukan kejanggalan dalam proses balik nama tiga lembar sertifikat hak milik (SHM) dari tiga pemilik sebelumnya menjadi atas nama Made Widiana. Hal itu diketahui setelah Pansus I mendengarkan keterangan Notaris Hertanti Pindayani SH, Senin 10 Januari 2011.
Wakil Ketua Pansus I yang merangkap juru bicara, H. Hadi Sutjipto SH mengatakan, proses balik nama SHM dilakukan dalam waktu singkat, hanya dalam hitungan hari merupakan sebuah kejanggalan tersendiri yang akan ditelusuri Pansus I.
Menurut Tjipto, dalam keterangannya, Notaris Hertanti Pindayani menjelaskan, pada 10 Januari 2002 telah terjadi jual beli lahan antara Made Widiana selaku pembeli dengan tiga pemegang hak milik tanah. Para penjual dan pembeli saat itu hadir di hadapan notaris Hertanti Pinadayani.
“Mereka adalah Made Widiana (pembeli) dan Nurindratri Pancasiwi (anak mantan Walikota Tegal, Sardjoe) pemilik SHM No 613 dengan luas lahan 150 meter persegi, Gatot Iswata pemilik SHM Nomor 704 dengan luas 100 meter persegi dan Sumarsono Sosrodjoyo pemilik SHM Nomor 667 dengan luas 150 meter persegi. Saat itu kehadiran Nurindratri Pancasiwi dikuasakan kepada Ibunya,” kata Tjipto.
Tjipto menambahkan, Pansus I mengendus adanya kejanggalan dalam proses balik nama SHM ke nama Made Widiana yang dilakukan dalam waktu super singkat. Sebab idealnya, proses balik nama SHM itu paling lambat selesai dalam waktu kurang lebih 1 bulan. Kaitan hal tersebut, Pansus I akan menghadirkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal, Herudiyanto guna dimintai keterangan terkait percepatan proses balik nama SHM.