Rabu, 05/01/2011, 18:56:00
Surat Edaran Dibatalkan, Pemilihan RT-RW Harus Sesuaikan Perda
JAY-Riyanto Jayeng

Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Hasil pemilihan Ketua RT dan RW di wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah diminta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang dalam proses diundangkan. Pasalnya, Surat Edaran (SE) produk Bagian Tata Pemrintahan Kota Tegal yang dijadikan konsideran pelaksanaan pemilihan dibatalkan.

Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, Rabu 05 Januari 2011 menyatakan, bagi Keluarahan yang sudah terlanjur melaksanakan pemilihan Ketua RT dan RW berdasarkan Surat Edaran dari bagian Tata Pemerintahan, diminta untuk menyesuaiakan diri dengan Perda.

“Bagi yang sudah melaksanakan pemilihan ketua RT dan RW harap untuk dirapatkan kembali dan disesuaikan dengan Perda,” kata Edi.

Lebih jauh Edi menjelaskan, terbitnya surat edaran petunjuk pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW yang mendahului Perda merupakan bentuk ketidak sinkronan antara bagian hukum dan bagian tata pemerintahan.

“Dalam menerbitkan Surat Edaran, Bagian Tata Pemrintahan tidak ada koordinasi dengan Bagian Hukum. Untuk itu DPRD melalui Komisi I berkepentingan untuk menata yang disesuaikan dengan Perda tentang lembaga kemasyarakatan yang sudah ditetapkan DPRD,” jelas Edi.     

Hal senada disampaikan wakil Ketua DPRD H Yakin Basuki. Menurutnya, penerbitan Surat Edaran yang tidak mengacu kepada Perda yang sudah ditetapkan jelas tidak dibenarkan.

“Lalu buat apa kita selaku DPRD menetapkan Perda jika dalam pelaksanaannya, SKPD justru membuat Surat Edaran yang konsiderannya adalah Permendagri. Mestinya tunggu Perda diundangkan, Perda itu sendiri kan dibuat untuk mengatur penataan lembaga kemasyarakatan yang lebih detail, daripada Permendagri yang membahas secara garis besar,” tandas Yakin.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita