Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutari SH (FT: SL Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Pemilihan Ketua RT dan RW di 27 Kelurahan se-Kota Tegal, Jawa Tengah, ditunda sampai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan diundangkan. Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutari SH usai gelar rapat kerja dengan Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Camat se-Kota Tegal, Rabu 05 Januari 2011.
“Karena Perda yang mengatur lembaga kemsayarakatan itu belum diundangkan, maka pemilihan Ketua RT dan RW harap ditunda dulu. Mudah-mudahan dalam minggu ini Perda tersebut selesai,” kata Sutari.
Menurut Sutari, dengan adanya keputusan hasil rapat kerja itu, maka Surat Edaran yang diterbitkan Bagian Pemerintahan Pemkot Tegal sebagai acuan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW dinyatakan tidak berlaku dan dicabut kembali dari peredarannya.
“Yang dijadikan konsideran dalam Surat Edaran yng diterbitkan Bagian Pemerintahan itu, adalah Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Seharusnya, Surat Edaran itu tidak mendahului Perda yang saat ini belum diundangkan,’ ujarnya.
Lebih jauh Sutari mengatakan, di dalam Surat Edaran sesuai Permendagri itu mensyaratkan calon Ketua RT maupun RW tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut sangat bertentangan dengan materi Perda yang tidak mensyaratkan hal seperti itu.
“Perbedaan lainnya adalah, di dalam Perda mengatur tentang syarat pendidikan minimal untuk calon ketua RT dan RW, akan tetapi di dalam Surat Edaran itu tidak mencantumkan persyaratan tersebut,” ungkap Sutari.
Hal senada disampaikan rekan se-Komisinya dari Fraksi PKS, Drs. Darni Imaduddin. Menurut Darni, pencantuman persyaratan tidak boleh menjadi pengurus parpol bagi calon ketua RT maupun RW sangat mengada-ada.
“Jangan lupa lho, Presiden maupun kepala daerah adalah pejabat politik yang kemungkinan besar menjadi pengurus parpol. Logikanya, mau jadi Presiden maupun Walikota saja pengurus parpol dibolehkan dicalonkan, ini mau jadi ketua RT atau RW kok dilarang ? Surat Edaran yang tidak benar dan mendahului Perda itu agar segera dibatalkan,” tandas Darni.