Rabu, 22/12/2010, 10:41:00
Hindari Pungli Pengelolaan Pajak Air Tanah dan BPHTB
JAY-Riyanto Jayeng

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST. (FT: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, disarankan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkwalitas yang akan diterjunkan mengelola pajak Air Tanah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk menghindari kemungkinan terjadinya pungutan liar (pungli).

Demikian pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak Air Tanah dan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD di ruang Adipura, Balaikota Tegal, Rabu 22 Desember 2010.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST mengatakan, hendaknya sebelum dilakukan penerapan Perda tersebut, Pemkot terlebih dulu menyiapkan semua materi yang akan dijadikan Peraturan Walikota (Perwalkot). Sebab natinya Perwalkot itulah yang akan dijadikan dasar hukum pertama untuk penegakan Perda BPHTB dan Pajak Air Tanah.

“Tentunya dalam hal ini Pemkot harus sudah siap seratus persen untuk menerbitkan Perwalkot, sebagai pelaksana Perda baru itu. Terlebih lagi, Perda tersebut juga harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat. Karena tidak setiap masyarakat paham dengan keinginan Perda tersebut. Harus ada penjelasan yang riil mengenai yang dimaksud dengan Air Tanah dan BPHTB, sehingga tidak terjadi pungli” kata Kusnendro.

Lebih jauh dikatakan, terkait warga penghuni tanah pemerintah yang statusnya Hak Guna Bangun (HGB) dan Hak Guna Pakai Lahan (HGPL), sangat perlu diberi sosialisasi mengenai keberadaan Perda BPHTB. Hal ini guna menghindari kemungkinan terjadinya kesimpang siuran informasi terkait pengalihan hak tentang BPHTB.   

Disisi lain, Kusnendro mengatakan, melalui dinas terkait Pemkot Tegal diminta mendata ulang wajib pajak yang akan dikenai pajak Air Tanah. Termasuk didalamnya kajian terhadap harga dasar air tanah guna menentukan nilai perolehan air tanah, agar bisa ditentukan besaran tarif pajaknya. Serta mampu mengukur target pendapatan yang bakal diperoleh dari pungutan tersebut.

“Target pendapatannya harus jelas dan realistis, sebab tujuan pengalihan hak pungutan atas BPHTB dan Air Tanah, salah satunya adalah untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak serta meningkatkan local taxing power  dalam  memperluas obyek pajak daerah dan retribusi, menambah jenis pajak daerah dan memberikan kebijakan kepada daerah untuk menentukan tarif,” jelasnya.

Ditambahkan, pada prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan sangat menyetujui ditetapkannya Rancanagan Perda (Raperda) BPHTB dan Pajak Air Tanah menjadi Perda. Akan tetapi, agar Perda tersebut bisa bermanfaat secara maksimal, hendaknya Pemkot Tegal menyiapkan standarisasi dalam menjalankan prosedur, infrastruktur, kelembagaan dan pendanaannya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita