Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi Demokrat, Hendria Priatmana (kiri) - Plt Direktur PDAM Kota Tegal, Ngateri (kanan)
PanturaNews (Tegal) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya melunasi tunggakan setoran kontribusi pengambilan air tanah kepada Pemerintah Kabupaten Tegal sebesar Rp 268.272.000.
Hal itu dilakukan menyusul tagihan Pemkab Tegal melalui surat Bupati Tegal per Juni lalu yang isinya, PDAM Kota Tegal dikenai wajib kontribusi kepada Pemkab Tegal atas pengambilan air bersih di Kali Bulakan, Bumijawa yang masuk wewenang Pemkab Tegal. Demikian dikatakan Plt Direktur PDAM Kota Tegal, Ngateri, Senin 20 Desember 2010.
“Tagihan tunggakan yang disebut dengan uang kontribusi pengambilan air bersih itu sudah kami lunasi sejak 14 Desember 2010 lalu. Meskipun berat hati karena Peraturan Bupati yang menjadi konsideran dari surat Bupati itu masih kami anggap lemah, namun karena ini adalah perintah Walikota maka melalui rapat anggaran pada pembahasan anggaran perusahaan perubahan PDAM, kami masukan item penganggaran pembayaran kontribusi sebesar Rp 268.272.000,” tutur Ngateri.
Menurut Ngateri, dengan sudah dibayarkannya uang kontribusi pengambilan air bersih tersebut kepada Pemkab melalui Dinas Pendapatan Daerah, maka dengan sendirinya pihak pemerintah Desa Bumijawa sudah tidak lagi berhak menuntut uang kontribusi kepada PDAM. Termasuk untuk kontribusi taunan sebesar Rp 15-20 juta yang biasanya diterimakan kepada Pemdes Bumijawa, untuk tahun mendatang sudah tidak lagi diberikan.
“Akan tetapi, walaupun begitu PDAM Kota Tegal masih bersedia memberikan bantuan berupa permohonan bantuan dana untuk kegiatan masyarakat seperti perayaan hari besar nasional maupun hari besar agama. Namun itu sifatnya suka rela,” ujarnya.
Disisi lain, PDAM Kota Tegal juga akan menerapkan pungutan kontribusi kepada pemerintah Desa Carus, Desa Carul (Kecamatan Bumijawa) dan Cenggini (Kecamatan Balapulang) kaitan pemanfaatan air melalui sambungan yang dilakukan oleh PDAM Kota Tegal.
“Sebelumnya, sambungan air bersih di ketiga Desa itu tidak pernah kami pungut kontribusinya. Air bersih dari aliran sambungan yang kami gelontorkan untuk mereka sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Mulai tahun depan kami akan memungut kontribusi kepada ketiga Desa tersebut,” jelas Ngateri.
Ngateri mengungkapkan, besarnya kontribusi yang akan dimintakan kepada tiga Desa tersebut minimal sama dengan besarnya kontribusi yang dikenakan oleh Pemkab Tegal terhadap PDAM Kota Tegal, yakni Rp 50 per kubik. Dikatakan, dari tiga Desa yakni Desa Carus, Desa Carul dan Desa Cenggini terdapat 4 sambungan yang mengalirkan 16.000 meter kubik per detik.
“Jika dihitung terendah adalah Rp 50 per kubik, maka dalam setiap bulannya PDAM Kota Tegal dapat mengumpulkan penarikan kontribusi dari Ketiga Desa itu sebesar Rp 8 juta per bulan,” tegas Ngateri.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi Demokrat, Hendria Priatmana SE menyambut baik upaya kondusif yang dilakukan PDAM atas pembayaran dari tagihan tunggakan kontribusi yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Tegal. “kami sepakat jika PDAM Kota Tegal juga melakukan hal yang sama yakni memungut uang kontribusi dari Desa Carus, Cesa Carul dan Desa Cenggini yang selama ini mendapatkan aliran air bersih dari sambungan pipa PDAM Kota Tegal,” tandas Hendria.