Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH.
PanturaNews (Tegal) - Desakan pembentukan panitia khusus (Pansus) PDAM yang muncul dari empat Fraksi di DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, menyusul timbulnya persoalan administrasi di PDAM Kota Tegal yang berujung kepada pemberhentian HM Iqbal SE MM dari jabatan Direktur pada 21 Oktober 2010 lalu, rupanya bakal mendapat penolakan dari pimpinan DPRD.
Penolakan pembentukan Pansus PDAM, tersirat dari pernyataan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH dalam wawancara dengan PanturaNews, Senin 29 November 2010.
Menurut Edi, persoalan PDAM sudah dapat tertangani dengan baik dan lancar oleh Pemerintah Kota Tegal. Sebaiknya DPRD tidak perlu gegabah membentuk pansus untuk persoalan yang melilit PDAM, sebab pada prinsipnya Pemkot Tegal sudah mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani persoalan yang muncul di tubuh PDAM.
“Sebenarnya kami enggan bahas soal desakan pembentukan pansus PDAM. Pada dasarnya, kita di DPRD belum melaksanakan rapat konsultasi dengan Pemkot Tegal mengenai persoalan yang menimpa PDAM. Secara garis besar, kami belum mengetahui persis persoalan yang sedang dihadapi. Akan tetapi rupanya persoalan itu sudah dapat tertangani dengan baik oleh Pemkot Tegal, sehingga DPRD tidak perlu repot-repot membentuk Pansus,” tutur Edi.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, Abdullah Sungkar ST SE, mengatakan sangat menyayangkan pernyataan Ketua DPRD dalam menyikapi desakan pembentukan Pansus PDAM.
Menurut Sungkar, sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan pembangunan, diminta atau tidak, seharusnya DPRD dapat mengambil kebijakan untuk mengakomodir desakan pembentukan Pansus PDAM.
“Sebagian anggaran yang mengalir di tubuh PDAM adalah uang negara, maka DPRD berhak melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang tersebut. Pembentukan Pansus adalah salah satu upaya DPRD, agar bisa lebih memfokuskan penanganan terhadap persoalan-persoalan PDAM yang timbul akhir-akhir ini,” tandas Sungkar.