PanturaNews (Brebes) – Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret dua perangkat desa di Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, kian memanas, Sabtu 15 Agustus 2026.
Meski Inspektorat Kabupaten Brebes telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan dugaan perselingkuhan tidak terbukti, Kepala Desa (Kades) Karangsembung dinilai mendelik dari aturan dan keukeuh menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Langkah Pemdes yang menunda pemulihan status dua perangkat desa tersebut memancing amarah warga. Sejumlah elemen masyarakat bahkan mengancam bakal menduduki kantor desa jika rekomendasi Inspektorat tak kunjung dieksekusi.
Warga Sebut Kades Buat Kegaduhan Baru
Protes keras dilayangkan salah seorang warga, Ibnu. Melalui surat terbuka di media sosial pada Rabu (12/8/2026), ia mendesak Kades Karangsembung segera mengembalikan posisi Sekretaris Desa (Sekdes) Nurkholik dan Kepala Dusun (Kadus) Kety Mulyati yang sebelumnya dinonaktifkan.
"Segera aktifkan kembali Sekdes saudara Nurkholik dan Kadus Kety Mulyati. Dasar hukumnya sudah sangat jelas sekali, sesuai bunyi LHP yang sudah Anda terima," tegas Ibnu.
Saat dikonfirmasi Ibnu menegaskan tuduhan perselingkuhan itu memang tidak pernah bisa dibuktikan. Ia menyayangkan sikap Kades yang tidak taat aturan resmi daerah.
"Apabila Anda tidak melaksanakan sesuai apa yang diperintahkan, berarti Anda sendiri sebagai kades yang tidak taat aturan. Secara tidak langsung, Andalah yang membuat kegaduhan di Desa Karangsembung sendiri," ujar Ibnu.
Kades Bantah Abaikan LHP: Musdesus Hasil Konsultasi Forkopimcam
Menanggapi gelombang kritik tersebut, Kepala Desa Karangsembung, Eko Budi Santoso, membantah bahwa pihaknya mengabaikan keputusan resmi Inspektorat.
Eko berdalih, keputusan menggelar Musdesus diambil atas saran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Songgom setelah LHP dibacakan di tingkat internal lembaga desa dan menuai penolakan.
"Perlu kami sampaikan bahwa keputusan Musdes ini sebelumnya telah kami konsultasikan ke Forkopimcam (Camat, Kapolsek, dan Danramil). Dari konsultasi itu muncul saran Musdesus untuk mengakomodasi harapan masyarakat," jelas Eko.
Eko menambahkan, status kedua perangkat desa hingga saat ini hanya dinonaktifkan sementara dan hak-hak gajinya tetap dipenuhi.
"Tidak ada niat sedikit pun kami memberhentikan mereka. Namun, saya sebagai kepala desa tentu harus mengambil posisi di tengah agar Desa Karangsembung tetap kondusif," katanya.
Pamflet Aksi 20 Agustus Beredar: Warga Siap Duduki Kantor Desa
Ketegangan di Desa Karangsembung diprediksi bakal memuncak dalam beberapa hari ke depan. Di media sosial, telah beredar pamflet seruan aksi damai yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Karangsembung.
Dalam ajakan aksi yang dijadwalkan pada Kamis, 20 Agustus 2026 tersebut, massa berencana menduduki kantor desa dan melayangkan sejumlah tuntutan mendesak:
Pengeksekusian LHP Inspektorat Brebes secara murni tanpa intervensi politik desa.
Transparansi anggaran belanja Desa Karangsembung.
Pengusutan isu jual beli jabatan perangkat desa.
Penindakan tegas atas maraknya praktik perjudian dan sabung ayam di lingkungan setempat.
Hingga kini, pihak Kepolisian dan Pemerintah Desa Karangsembung masih mendalami dan melakukan klarifikasi terkait kebenaran rencana aksi serta beberapa materi tuntutan tambahan yang tertera dalam pamflet tersebut.