Selasa, 11/08/2026, 18:50:05
Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gelar Lelang Barang Rampasan Negara Secara Online
Lelang
LAPORAN JOHARI

Baladhika Surengpati SH MH didamping Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Tegar Mawang Dhita, membaca persyaratan lelang.

PanturaNews (Tegal) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal melalui Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal mengumumkan pelaksanaan lelang terbuka (open bidding) untuk sejumlah barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Baladhika Surengpati SH MH Pejabat Penjual dari Kejaksaan, ​lelang dilakukan secara online melalui aplikasi resmi milik pemerintah di alamat (lelang.go.id) pada Rabu, 12 Agustus 2026. 

Batas akhir penawaran dimulai pukul 11.00 WIB hingga 11.30 WIB sesuai dengan jadwal masing-masing lot barang.

​Adapun barang-barang yang dilelang meliputi berbagai unit sepeda motor serta satu unit handphone dengan rincian sebagai berikut:

​Yamaha Jupiter Z (Nopol G-6940-UR) — Nilai Limit: Rp846.000 | Uang Jaminan: Rp253.800

​Yamaha Jupiter MX (Nopol G-5500-NR) — Nilai Limit: Rp1.230.000 | Uang Jaminan: Rp369.000

​Yamaha NMAX (Nopol G-2153-BGF) — Nilai Limit: Rp4.875.000 | Uang Jaminan: Rp1.462.500

​Honda Scoopy Merah Hitam (Nopol G-4046-SN) — Nilai Limit: Rp4.273.000 | Uang Jaminan: Rp1.281.900

​Honda Scoopy Krem Putih (2013) (Nopol B-4897-DR + STNK) — Nilai Limit: Rp1.963.000 | Uang Jaminan: Rp588.900

​Paket Honda Scoopy Coklat Hitam (2019) (Nopol G-6034-QN + STNK) & HP Samsung Galaxy A02S — Nilai Limit: Rp3.913.000 | Uang Jaminan: Rp1.173.900

​Honda Beat Hitam (Nopol G-3631-VQ) — Nilai Limit: Rp2.115.000 | Uang Jaminan: Rp634.500

Sedangkan ​syarat dan ketentuan peserta lelang masyarakat yang berminat mengikuti lelang, wajib mendaftarkan akun di portal (lelang.go.id) dengan mengunggah identitas (KTP, NPWP, dan rekening bank pribadi). Peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang melalui Virtual Account (VA) yang harus efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan.

Sedangkan ​objek lelang yang dijual dengan kondisi apa adanya (as is). Calon pembeli dapat melihat fisik barang secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jl. Kolonel Sugiono No. 86, Kota Tegal, sebelum batas waktu lelang.

"Pihak penyelenggara mengingatkan bahwa sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan (STNK/BPKB) kecuali yang dicantumkan dalam pengumuman," ujar Dhika.

​Pemenang lelang diwajibkan melunasi sisa harga lelang beserta Bea Lelang sebesar 3 persen dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

"Untuk mengantisipasi penipuan, masyarakat dapat menghubungi Kejari Kota Tegal (085725887966) atau KPKNL Tegal di nomor (0283) 324986," tegasnya.

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita