PanturaNews (Brebes) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau langsung kualitas layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Brebes.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ir. R. Agus Irawan, MP, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes, Senin (10/8/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Agus menyoroti kinerja pelayanan publik sekaligus menuntut percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga setempat.
Meski menilai pelayanan adminduk di Brebes secara umum sudah berjalan baik, ia menegaskan masih ada ruang peningkatan, khususnya pada aspek kemudahan akses dokumen.
"Secara keseluruhan layanan adminduk di Disdukcapil Kabupaten Brebes sudah cukup bagus. Hanya saja, perlu ada peningkatan sedikit dalam memudahkan warga yang mengurus administrasi kependudukan," ujar Agus di lokasi sidak, Senin (10/8).
Agus menginstruksikan Disdukcapil Brebes untuk bergerak lebih masif dalam bersosialisasi dan mengajak masyarakat mengaktifkan IKD.
Menurutnya, IKD bukan sekadar aplikasi tambahan, melainkan instrumen vital untuk mempermudah integrasi data kependudukan dengan berbagai sektor layanan publik tanpa terus-menerus bergantung pada dokumen fisik.
"Harus lebih masif dalam memberikan sosialisasi aktivasi IKD," tegas Agus.
Ia menambahkan bahwa digitalisasi ini ditujukan demi menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Menanggapi catatan Kemendagri, Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes, A. Ma'mun, mengatakan bahwa pengembangan layanan digital di wilayahnya telah berjalan sesuai arahan Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.
Saat ini, skema pelayanan digital tersebut sedang diterapkan di sejumlah wilayah percontohan.
"Layanan digital di Disdukcapil Brebes sudah berjalan sesuai arahan Bupati. Meskipun masih ada beberapa wilayah yang menjadi percontohan," jelas Ma'mun.
Ia memastikan pihak Disdukcapil Brebes berkomitmen memaksimalkan sistem berbasis digital agar masyarakat ke depan dapat mengurus seluruh dokumen adminduk secara daring tanpa perlu hadir secara fisik ke kantor pelayanan.