PanturaNews (Brebes) — Pemerintah Kabupaten Brebes mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Imbauan ini diterbitkan dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.14.1.1/476/VII/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, pada 25 Juli 2026, sebagai tindak lanjut arahan dari Menteri Sekretaris Negara RI.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Brebes mewajibkan pengibaran bendera di halaman kantor, sekolah, gedung instansi, hingga pemukiman warga.
Khusus untuk jajaran OPD, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, hingga pemerintah desa dan pihak swasta, diimbau mengibarkan minimal 10 bendera Merah Putih di area depan bangunan masing-masing untuk mensukseskan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih.
Selain pengibaran bendera, Pemkab Brebes juga menginstruksikan pemasangan atribut kemerdekaan seperti umbul-umbul, poster, dan spanduk dengan logo resmi HUT ke-81 RI.
Puncak peringatan pada 17 Agustus 2026 mendatang juga akan diwarnai penghentian seluruh aktivitas masyarakat selama tiga menit. Yakni mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, guna mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya saat Detik-Detik Proklamasi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes, Cecep Aji Suganda, menyampaikan bahwa pengibaran bendera selama satu bulan penuh ini merupakan bentuk penghormatan nyata terhadap jasa para pahlawan.
"Gerakan mengibarkan bendera selama sebulan penuh ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan wujud partisipasi aktif warga dalam merawat nasionalisme. Kami berharap seluruh warga Brebes dapat menyemarakkan Bulan Kemerdekaan ini dengan penuh rasa bangga dan kebersamaan," tegas Cecep, Rabu 29 Juli 2026.
Pemkab Brebes memastikan imbauan ini berlaku bagi seluruh jajaran instansi pemerintah, organisasi masyarakat, hingga sektor swasta di wilayah Kabupaten Brebes.