Rabu, 29/07/2026, 17:38:20
Dugaan Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Balik OTT Bupati Pemalang
.
LAPORAN TIM PANTURANEWS

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

PanturaNews (Jakarta) - Praktik dugaan penerimaan suap proyek daerah dan jual-beli jabatan menjadi pemicu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melilit Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengamankan Anom bersama puluhan pihak lainnya pada Rabu (29/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa operasi senyap yang digelar tim penyidik menyasar dua klaster dugaan tindak pidana korupsi sekaligus di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Pengkondisian Proyek dan Transaksi Jabatan

Budi mengungkapkan, penyidik saat ini tengah merinci daftar proyek Pemkab Pemalang yang diduga menjadi bahan bancakan. 

KPK juga masih menelaah apakah konstruksi hukum yang diterapkan nantinya mengarah pada tindak pidana penyuapan atau pemerasan.

"Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," jelasnya.

Tak berhenti pada urusan proyek fisik, KPK mendapati indikasi kuat adanya alur transaksi uang dalam penempatan jabatan strategis di jajaran dinas Pemkab Pemalang.

"Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Budi.

21 Orang Ditangkap, Uang Rp2 Miliar Disita

Dalam rentetan OTT tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan total 21 orang dan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp2 miliar.

Dari puluhan orang yang ditangkap, sebanyak 12 orang, termasuk Bupati Anom telah diboyong ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara sembilan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik di Pemalang.

Status hukum seluruh pihak yang diamankan saat ini masih sebagai terperiksa. Tim penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status penetapan tersangka serta konstruksi pasal yang disangkakan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita