PanturaNews (Pemalang) - Pendopo Kabupaten Pemalang kembali menjadi sasaran penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah mantan Bupati Mukti Agung Wibowo terjerat pada 2022 lalu, kini giliran Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim lembaga antirasuah pada Selasa malam hingga Rabu pagi, 28–29 Juli 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK tidak hanya mengamankan Anom Widiyantoro, tetapi juga membawa istrinya, Noor Faizah Maenofie, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Pantauan di lokasi menunjukkan Noor Faizah berjalan keluar dari Rumah Dinas Bupati di kompleks Pendopo Kabupaten Pemalang pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.41 WIB. Dikawal ketat petugas perempuan KPK, ia memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media sebelum bergegas masuk ke dalam mobil Avanza putih milik penyidik.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana membenarkan adanya kegiatan penindakan dari tim KPK di wilayah hukumnya.
"Iya benar. Tadi malam rekan-rekan dari KPK ada kegiatan di Pemalang. Sampai sekarang masih proses pemeriksaan. Ada dua ruangan di Polres yang dipakai," kata Rendy, Rabu, 29 Juli 2026. Mengenai identitas pasti dan materi perkara, Rendy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPK.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik bergerak melakukan tindakan penyegelan di beberapa titik. Pintu kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemalang tampak ditempeli stiker segel KPK pada Rabu pagi.
Penyidik juga menyegel dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, yakni Blok B dan Blok C. Rumah di Blok B diketahui merupakan kediaman seorang kontraktor berinisial O yang diduga memiliki hubungan kerabat dengan Bupati Anom Widiyantoro.
Penangkapan Anom ini memperpanjang rekor kelam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pemalang. Ini merupakan kali kedua Pemkab Pemalang diguncang OTT KPK dalam empat tahun terakhir.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2022, mantan Bupati Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK bersama 23 orang lainnya dalam kasus suap jual-beli jabatan dan proyek pengadaan barang/jasa.
Atas perbuatannya, Mukti Agung telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.